MATACYBER.COM | CILEGON - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, M.Pd, memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai dana perpisahan yang dikumpulkan oleh pihak sekolah SMP Negeri 5 Cilegon, yang rencananya akan digunakan untuk acara di luar gedung sekolah.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Cilegon akan meninjau kembali pelaksanaan kegiatan tersebut dan berkomitmen untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 497 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut mengatur secara tegas tentang larangan penyelenggaraan kegiatan seperti study tour dan perpisahan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah. Heni Anita Susila menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di Kota Cilegon, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP, harus mengikuti aturan yang sudah berlaku tersebut.
“Edaran Walikota Cilegon ini tentu saja akan dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP,” ujarnya.
Terkait dengan dana perpisahan yang telah terkumpul oleh pihak paguyuban sekolah SMPN 5 Cilegon, Heni mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh. Acara perpisahan yang semula direncanakan di luar gedung sekolah, seperti di sebuah gedung sewa, harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan seperti ini harus dilaksanakan di sekolah dengan mempertimbangkan perbedaan biaya yang signifikan antara menyelenggarakan acara di luar dan di dalam gedung sekolah.
"Untuk SMPN 5 Cilegon yang sudah mengumpulkan dana perpisahan di luar sekolah, tentu saja akan ditinjau ulang, Karena perpisahan , berdasarkan surat edaran Walikota harus dilaksanakan di Sekolah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Heni menambahkan bahwa jika ditemukan selisih dana akibat perubahan lokasi acara perpisahan, maka pihak sekolah akan mengembalikan kelebihan dana tersebut kepada para orang tua murid. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kegiatan.
"Jika ada selisih biaya, kami akan segera mengembalikannya kepada wali murid,” ujarnya.
Ke depan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon berharap seluruh sekolah di Cilegon dapat lebih memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Walikota, terutama terkait dengan pengelolaan kegiatan yang melibatkan dana dari orang tua murid.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon berkomitmen untuk terus mengawasi agar kegiatan pendidikan yang diadakan di seluruh sekolah di Cilegon dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan kesejahteraan serta kenyamanan para siswa dan orang tua. (*/Red)