• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas





    Satnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

    Redaksi_Matacyber
    Kamis, 10 April 2025, 17:31 WIB




    MATACYBER.COM | CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. 

    Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di depan pintu masuk Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, serta di sebuah rumah di Link. Sumur Jaya RT 003 RW 006, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

    Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, AKP Vhalio Agafe, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial NM (25), warga Link. Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, brutto ± 0,24 gram / netto ± 0,12 gram (Kode A);

    • 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, brutto ± 4,64 gram / netto ± 2,76 gram (Kode B);

    • 17 (tujuh belas) potongan double tape warna merah;

    • 1 (satu) dompet kecil warna pink;

    • 1 (satu) unit handphone OPPO A5 2022 warna putih.


    AKP Vhalio menjelaskan bahwa penangkapan terhadap NM dilakukan saat yang bersangkutan berada di depan pintu masuk Pelabuhan Merak. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku celana sebelah kanan serta satu unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.

    Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah NM yang berlokasi di Link. Sumur Jaya. Di sana, pelaku menunjukkan sebuah panci di dapur tempat menyimpan dompet kecil berwarna pink yang berisi 17 paket sabu, masing-masing dibungkus dengan double tape merah.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NM mendapatkan total 28 paket sabu dari seseorang berinisial BS (DPO) pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di depan Alfamidi Perumnas Cibeber, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Tugas NM adalah menyimpan paket sabu tersebut dan menaruhnya di titik lokasi yang sudah ditentukan, kemudian mengirimkan foto lokasi kepada pelaku BS.

    Setiap paket sabu dijual seharga Rp425.000, dan sebagai imbalan, NM dijanjikan uang sebesar Rp1.100.000 setelah seluruh paket habis terjual, serta mendapatkan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

    Atas perbuatannya, pelaku NM dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini