MATACYBER.COM | KAB.TANGERANG - Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan pajak alias penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, Program tersebut digelar sejak Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 dan resmi direalisasikan mulai hari Kamis 10 Maret hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program ini ditujukan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.
Saat para awak medi melakukan konfirmasi ke samsat Balaraja Kabupaten Tangerang. Sabtu, (12/04/2025), Kepala UPTD PPD Balaraja DR. H. Moh. Ali Hanapiah. SE., SH., M. Si, menjelaskan terkait Kebijakan Gubernur Banten dalam penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan. Sementara tunggakan pajak yang dihapus untuk tunggakan pajak hingga 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
Lebih lanjut dijelaskan, Melalui kebijakan ini, terbukti antusias kepatuhan masyarakat meningkat secara signifikan, Hari pertama digelar pada tanggal (10/04) tercatat 5946 pemohon dan hari kedua sebanyak 5484 pemohon, dalam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga selesai pukul 22.30 WIB. dan untuk hari ketiga karena masih dalam proses berjalan maka belum tercatat secara keseluruhan.
"Alhamdulillah dalam waktu tiga hari berjalan kenaikan mencapai 100 persen," sebut KUPTD Balaraja Ali Hanapiah pada Sabtu (12/04/2024).
Guna menghindari antrean, KUPTD Balaraja mempersiapkan semua personel untuk memberikan pelayanan maksimal serta telah menyiapkan sarana prasarana secara keseluruhan termasuk aplikasi layanan Samsat, dan tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Ali pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan yang juga sudah digratiskan,” tutupnya. (*/Red)