MATACYBER.COM | CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku berinisial N (26) ditangkap di Kampung Saung Masjid, RT 13/6, Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah kos-kosan di Link. Waru RT 003 RW 001, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Saat itu, korban berinisial NB (15) diduga mengalami tindak pidana penganiayaan oleh pelaku N (26).
Menurut AKP Hardi, laporan polisi pertama kali dibuat oleh orang tua korban pada Selasa, 25 Februari 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa anak pelapor, NB, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh N.
Saat kejadian, korban bersama dua temannya, SN (15) dan KAA (16), mendatangi kontrakan milik P (25), pacar pelaku, untuk mengambil handphone milik korban yang sebelumnya dipinjam oleh P. Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku N yang menyuruh korban masuk ke dalam kontrakan. Karena korban menolak, terjadi cekcok mulut yang menyebabkan pelaku emosi.
Pelaku kemudian memukul wajah korban bagian kiri dengan tangan mengepal. Tak berhenti di situ, pelaku masuk ke dalam kontrakan, mengambil pisau dapur, dan mengarahkannya ke wajah korban hingga melukai pelipis dan kelopak mata bagian bawah sebelah kiri. Pelaku juga mengambil sebatang kayu di depan kontrakan dan memukulkannya ke arah wajah serta kepala korban.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi bersama pacarnya, P, dan saksi AJI (20), sambil mendorong sepeda motor milik AJI yang tidak bisa dinyalakan. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pencarian. Diketahui bahwa pelaku sempat bersembunyi di wilayah Serang dan beberapa kali berpindah tempat.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu pagi, 9 April 2025, di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Pelaku N (26) dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). (*/Red)