MATACYBER.COM | KABUPATEN TANGERANG – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Balaraja, Bapenda Provinsi Banten, akan siap melayani wajib pajak perdana diberlakukannya bebas tunggakan kendaraan bermotor pada 10 April 2025.
Kepala UPT Samsat Balaraja, Ali Hanafiah menyampaikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025. Hal itu berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kamu menyambut baik dengan adanya kebijakan tersebut, ini adalah kabar baik. Kami akan melayani dengan baik,” kata Ali Hanafiah pada, Rabu (9/4/2025).
Dikatakan, Ali program ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari Gubernur Banten kepada masyarakat, sekaligus menjadi hadiah lebaran yang sangat bermanfaat.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya agar bisa terbebas dari beban denda dan tunggakan pajak kendaraan.
“Ini adalah kesempatan emas yang diberikan oleh Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat. Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya terbantu secara ekonomi, tetapi juga diberi kemudahan untuk kembali tertib dalam administrasi pajak kendaraan,” jelasnya.
Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran program ini. Masyarakat bisa mendatangi langsung kantor UPTD PPD Balaraja atau mengakses layanan di gerai-gerai terdekat seperti Pasar Kemis, Kronjo, Mall Ciputra, dan Mall Lippo Karawaci.
Selain itu, tersedia pula layanan Samsat Keliling (Samling) yang hadir di beberapa titik strategis seperti Kecamatan Cisoka, Perumahan Telaga Bestari, dan Mall Ramayana.
“Kami siap menyambut dan melayani masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda. Program ini berlaku hingga akhir Juni, jadi manfaatkan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan bisa meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan. (*/Red)