MATACYBER.COM | KAB.TANGERANG - Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan pajak alias penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 dan susah memasuki hari ketiga pelaksanaan.
Program ini digelar sejak Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 dan resmi direalisasikan mulai hari Kamis 10 Maret hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program Pemprov Banten ini ditujukan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.
Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja DR. H. Moh. Ali Hanapiah. SE., SH., M. Si, menjelaskan, kebijakan Gubernur Banten dalam penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan. Sementara tunggakan pajak yang dihapus untuk tunggakan pajak hingga 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
“Melalui kebijakan ini, terbukti antusias kepatuhan masyarakat meningkat secara signifikan, sejak hari pertama digelar, hingga hari ketiga kurang lebih 15.000 orang wajib pajak telah terlayani di Samsat Balaraja,” ujar Ali. Sabtu (12/4/2025).
Sementara itu, untuk menghindari antrean, UTD PPD Samsat Balaraja telah mempersiapkan semua personel untuk memberikan pelayanan maksimal serta telah menyiapkan sarana prasarana secara keseluruhan termasuk aplikasi layanan Samsat, dan tidak hanya pajak kendaraan bermotor.
Pada kesempatan tersebut, Ali pun menghimbau agar masyarkat segera mengurus bea balik nama kendaraan yang juga sudah digratiskan,” pungkas Ali Hanafiah seraya menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang dugaan pungli di Samsat Balaraja, itu semua tidak benar. (*/Red)