MATACYBER.COM | PANDEGLANG - Selasa, 18 Maret 2025, Ribuan perwakilan honorer dari Provinsi Banten yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Jakarta.
Mereka menuntut penyelesaian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang 1 dan 2 agar dapat diselesaikan pada tahun ini.
Selain itu, mereka mendesak agar honorer yang telah lulus seleksi segera diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada April 2025.
Aksi ini diikuti oleh ribuan honorer dari berbagai daerah di Indonesia yang menuntut hak mereka sebagai abdi negara.
Ketua Forum Honorer Provinsi Banten dan Koordinator Honorer Pandeglang turut hadir dalam aksi ini untuk menyampaikan tuntutan mereka langsung kepada pemerintah.
Koordinator UPTD Honorer Kabupaten Pandeglang, Jayang Suwarna, menyatakan bahwa aksi ini merupakan langkah tegas untuk memastikan hak-hak honorer segera dipenuhi.
"Kami bersama ketua forum dan rekan-rekan honorer menuntut agar SK pengangkatan bagi honorer yang telah lulus seleksi pada gelombang pertama segera diberikan. Kami juga meminta agar pemerintah, khususnya Menpan RB, segera menyelesaikan masalah honorer yang terdaftar di BKN dalam tahun ini," ujar Jayang Suwarna kepada wartawan.
Ketua Forum Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa perjuangan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami telah mengikuti semua prosedur dan aturan yang ada. Oleh karena itu, kami menuntut hak kami untuk diangkat menjadi PPPK sebagaimana yang telah dijanjikan pemerintah," ungkapnya.
Dasar Hukum Tuntutan Honorer
Para honorer mendasarkan tuntutan mereka pada regulasi yang telah ditetapkan, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa aparatur sipil negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Mengatur pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian PPPK secara jelas.
Selain dasar hukum, tuntutan honorer juga didasarkan pada aspek kepentingan dan keadilan, yaitu:
Kepastian Kerja: Honorer yang telah lama mengabdi membutuhkan status kerja yang lebih jelas dan jaminan sosial.
Pengakuan Hak: Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan pegawai negeri sipil.
Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan menjadi PPPK, honorer bisa mendapatkan pelatihan dan pengembangan karir yang lebih baik, sehingga pelayanan publik meningkat.
Penghapusan Diskriminasi: Honorer ingin menghapus kesenjangan status antara mereka dan PNS.
Pengakuan Kontribusi: Honorer telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik dan layak mendapatkan penghargaan setara dengan PNS.
Menpan RB menerima aspirasi para honorer dengan baik dan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan mereka.
"Kami mengapresiasi Menpan RB yang telah menerima dan merespons tuntutan kami. Kami berharap ada keputusan yang segera diambil demi kepastian nasib honorer di Indonesia," pungkas Jayang Suwarna.
Aksi ini menjadi salah satu bentuk perjuangan honorer dalam memperoleh hak yang telah lama diperjuangkan. Para honorer berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum April 2025. (*/Red)