Lokasi tersebut berada di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan hampir 10 ton solar yang ditampung dalam lima drum dan tujuh kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Selain itu, ditemukan pula sebuah truk tangki bertuliskan PT Ujung Batu Atas Indah dengan kapasitas 8.000 liter. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 23 kempu, tujuh di antaranya sudah berisi solar.
Selain BBM ilegal, ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya, seperti beberapa plat nomor kendaraan berbeda, dokumen jual beli solar, serta garis polisi.
Dari catatan jual beli yang diamankan, diduga solar hasil oplosan ini banyak dijual ke pemilik tambang pasir di wilayah Mancak, Kabupaten Serang.
Petugas juga mengamankan lima drum berisi solar cong, yang masing-masing berkapasitas 200 liter.
Informasi di lapangan menyebutkan, solar ini berasal dari wilayah Sumatera, sementara sisanya diduga diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar menggunakan barcode.
Salah satu pekerja di lokasi, Ratman, mengungkapkan bahwa aktivitas ini lebih sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari kecurigaan.
"Lebih banyak memang kerjanya malam," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pengoplosan, 200 liter solar cong dicampur dengan 800 liter solar bersih sebelum diangkut menggunakan kendaraan pengangkut.
"Kalau dicampur, itu 200 liter solar busuk sama 800 liter solar bersih untuk satu ton solar," terangnya.
Namun, Ratman mengaku tidak mengetahui tujuan akhir pengiriman BBM hasil oplosan tersebut.
"Enggak tahu dibawanya ke mana, saya mah kerja aja," tambahnya.
Dari bisnis ilegal ini, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setiap bulan akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Usaha ilegal terkait BBM ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai dengan Pasal 53 UU tersebut, setiap aktivitas pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan usaha niaga BBM tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum.
Selain itu, Pasal 55 UU yang sama menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas membawa pemilik usaha beserta barang bukti ke Markas Korem 064/Maulana Yusuf, Serang. Kasus ini akan terus dikembangkan guna menindak pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut. (*/Red)