MATACYBER.COM | JAKARTA - Minggu, 16 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024-2025.
Dalam penyelidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
• FJ, MFR, dan UM – Anggota DPRD Kabupaten OKU
• NOP – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
• MFZ dan ASS – Pihak swasta
Para tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Maret hingga 4 April 2025. FJ, MFR, dan UM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung C1, sementara NOP, MFZ, dan ASS di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kronologi Kasus
Pada Januari 2025, saat pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025, perwakilan DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian disepakati untuk dialihkan ke proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp45 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan fee 20% (Rp7 miliar) untuk anggota DPRD. Saat APBD akhirnya disahkan, anggaran Dinas PUPR justru meningkat menjadi Rp96 miliar.
Kepala Dinas PUPR, NOP, kemudian mengatur 9 proyek dalam sistem e-katalog untuk memenuhi "jatah" anggota DPRD. Proyek ini ditawarkan kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22%, yaitu:
• 2% untuk Dinas PUPR
• 20% untuk DPRD
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perwakilan DPRD (FJ, MFR, dan UM) menagih bagian mereka. MFZ kemudian mencairkan uang muka dari beberapa proyek dan menyerahkannya kepada NOP sebesar Rp2,2 miliar, yang dititipkan kepada seseorang berinisial A. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada NOP.
Operasi Tangkap Tangan
Pada 15 Maret 2025, tim KPK menggeledah rumah NOP dan A, menemukan serta mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, yang diduga bagian dari suap untuk DPRD. Tim juga menangkap MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UM di rumah masing-masing, serta beberapa pihak lain, termasuk A dan S.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi:
• Uang tunai Rp2,6 miliar
• 1 unit kendaraan roda empat
• Dokumen terkait proyek
• Beberapa alat komunikasi dan barang bukti elektronik lainnya
Para tersangka sempat diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumatera Selatan, sebelum akhirnya dibawa ke KPK pada 16 Maret 2025.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, FJ, MFR, UM, dan NOP diduga melanggar:
• Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MFZ dan ASS diduga melanggar:
• Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya terkait pengelolaan anggaran proyek infrastruktur. KPK berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat. (*/Red)