MATACYBER.COM | JAKARTA - JPU menghadirkan tiga saksi verbalisan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI diantaranya Jaksa Madya Max Jefferson Mokola, Jaksa Muda Ito Azis Wasistomo, dan Jaksa Madya Ade Chandra Oktavia. Mereka bertiga dihadirkan untuk dikonfrontasi langsung dengan Lisa Rachmat (selaku pengacara Ronald Tannur), bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (04/03/2025).
Dari keterangan saksi verbalisan yang diperiksa satu per satu tersebut, menerangkan bahwa pemeriksaan saksi tidak memerlukan pendampingan Penasihat Hukum. Sesuai SOP penyidik Jampidsus Kejagung RI, dimana untuk jam pemeriksaan dilakukan selama 8 jam dan waktu pemeriksaan tidak bisa ditentukan secara pasti sehingga bisa sampai larut malam, dan dihadapan Majelis Hakim bahwa saksi Max Jefferson mengatakan tidak melakukan pengambilan hasil rekaman CCTV di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bukti lain.
Lisa Rahmat menerangkan bahwa dirinya keberatan terhadap keterangan saksi verbalisan, dirinya mengalami pemeriksaan yang melewati batas waktu normal, terlebih faktor usia dirinya sudah lanjut usia, menurutnya tidak pantas diperlakukan pemeriksaan sampai lewat larut malam, dan dikerumuni beberapa penyidik laki-laki dengan ucapan-ucapan yang tidak etis, seakan mengintimidasi dirinya. Selain itu, beberapa tambahan keterangan dirinya baik perubahan maupun perbaikan keterangan, tidak diakomodir seluruhnya oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Dari keterangan keterangan tiga saksi verbalisan yang hadir di ruang sidang tersebut, Lisa Rahmat tetap pada pendiriannya, atas apa yang dirasakannya saat proses penyidikan.
Setelah Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan para Penasihat Hukum masing-masing terdakwa untuk bertanya kepada saksi verbalisan, Lisa Rahmat menyatakan bahwa dirinya tetap mengalami hal-hal sebagaimana disampaikan pada persidangan ini dan beberapa tambahan atau revisi perubahan maupun perbaikan keterangannya ada yang tidak dirubah penyidik tersebut dalam keterangan BAP oleh Lisa Rahmat, dan diakhir sesi persidangan.
"Iya Yang Mulia, saya tetap pada keterangan yang telah diberikan dibawah sumpah dimuka persidangan," tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lisa Rahmat berkeyakinan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo).
Sebagaimana pada persidangan sebelumnya, Lisa Rahmat mengaku dirinya diintimidasi oleh penyidik, keterangannya ada yang tidak lengkap atas perubahan atau revisi berupa perbaikan-perbaikan, dan menyebut nama penyidik yaitu Jaksa Max Jefferson yang mengatakan bahwa dirinya akan disetrum listrik saat memberikan keterangan keterangan kepada penyidik tersebut. (*/Red)