MATACYBER.COM | SERANG – Pengembang Perumahan Omnia Hill, yakni Ahmad Rajab selaku Direktur PT Restu Jaya Barata yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan, kembali mangkir dari panggilan sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) II Banten.
Sidang penyelesaian sengketa konsumen diajukan oleh salah satu konsumen perumahan tersebut kepada BPSK atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Rajab. Pada sidang sebelumnya, Rajab juga mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota.
Berdasarkan informasi dari BPSK, konsumen selaku pemohon penyelesaian sengketa, telah membeli sebidang tanah kavling dan bangunan yang terletak di Jalan Inpres Gg. Niin No 21 RT 005/RW 009 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan dengan spesifikasi Kavling Nomor 28, luas tanah 50 meter persegi dan luas bangunan 50 meter persegi. Pembelian tersebut terjadi pada 23 Februari 2022.
Dalam pengaduannya, konsumen menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli yang ditandatangani kedua pihak, diatur bahwa serah terima unit rumah beserta sertifikat dilakukan 12 bulan setelah diterimanya denah gambar yang disetujui kedua belah pihak. Konsumen telah membayar lunas biaya pembelian tanah dan bangunan itu sebesar Rp 560 juta.
Namun, menurut konsumen, proses pembangunan sempat terhenti pada Oktober 2022. Kemudian pembangunan dilanjutkan pada Februari sampai Mei 2023. Sejak itu pembangunan tidak ada kelanjutan sampai saat ini dan sertifikat tanah juga belum diterima konsumen.
“Berdasarkan aduan itu kami memanggil pengembang selaku pelaku usaha untuk penyelesaian bersama konsumen dalam sidang BPSK. Namun yang bersangkutan (Rajab), mangkir terus sudah dua kali sidang,” terang Ketua BPSK WKP II Sugiri dalam keterangannya, Selasa (04/03/2025).
Dijelaskan, BPSK sudah melakukan pemanggilan secara patut kepada Rajab, baik melalui surat maupun dihubungi melalui pesan whatsapp.
“Dia seperti mengulur-ulur waktu dengan alasan berada di luar kota. Padahal informasi yang kami dapat, yang bersangkutan beberapa hari sebelumnya hadir dalam sidang serupa di BSK WKP I wilayah Tangerang,” ungkap Sugiri.
Atas kondisi ini, menurut Sugiri, pihaknya akan meminta bantuan penyidik untuk dapat menghadirkan pelaku usaha pada sidang berikutnya.
“Semoga nggak ada itikad tidak baik dari palku usaha ya,” ujar Sugiri. (*/Red)