MATACYBER.COM | CILEGON – Berdasarkan surat dari Camat Cilegon Nomor 500/29/Pembangunan tertanggal 5 Februari 2025, yang mengarahkan diadakannya kembali Musyawarah Lembaga Masyarakat terkait Pemilihan Pokmas Kelurahan Ciwaduk, kelurahan kemudian berkoordinasi dengan panitia pemilihan dan Ketua Pemuda Ciwaduk, Gede Tb. Makmun, yang mengirimkan surat pembatalan pemilihan Pokmas secara aklamasi.
Pada hari ini, Jumat (07/02/2025), musyawarah digelar dengan dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan, Ketua RT Arifudin, serta Ketua LPM Eka Sidarta. Musyawarah dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM, Ketua PKK, Ketua Kader Posyandu, Ketua Karang Taruna, Babinsa, dan Tokoh Masyarakat KH. Ari Purnomo.
Ketua Panitia Pemilihan, Arifudin, menjelaskan bahwa dalam musyawarah tersebut diberikan opsi sistem pemungutan suara, apakah dilakukan secara terbuka atau tertutup. Peserta memilih pemungutan suara menyatakan voting nya tertutup, dengan dua opsi, di antaranya:
1. Melanjutkan hasil aklamasi pada 17 Januari 2025.
2. Melakukan pemilihan ulang.
"Berdasarkan hasil voting dengan total peserta 34 orang yang memberikan suara, sebanyak 80% atau 27 suara memilih tetap melanjutkan hasil aklamasi, sementara 20% atau 7 suara memilih pemilihan ulang. Dengan demikian, Ketua Pokmas terpilih tetap Muhammad Tsabit," ujar Arifudin.
Sementara itu, Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati, menegaskan bahwa musyawarah ini merupakan yang ketiga kalinya setelah musyawarah pada 17 Januari dan 31 Januari 2025.
"Alhamdulillah tadi sudah dilaksanakan musyawarah terkait Pemilihan Pokmas Ciwaduk. Ini adalah musyawarah ketiga, yaitu setelah musyawarah hasil 17 Januari dan 31 Januari. Kami terus berkoordinasi dengan Bapak Camat Cilegon dan mendapatkan arahan dari beliau melalui surat terkait pemilihan Pokmas. Lalu, kami berkoordinasi dengan Ketua Pemuda Ciwaduk, Gede, selaku pihak yang memberikan surat keberatan dan mengajukan pemilihan ulang, serta panitia pemilihan. Pemerintah hanya sebagai fasilitator yang bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Hak terkait kepengurusan Pokmas, selebihnya ada di Lembaga Masyarakat selaku perwakilan masyarakat yang dikukuhkan secara legal. Jadi, kami kembalikan lagi terkait dinamika yang berkembang di masyarakat kepada mereka. Jika memang harus ada pemilihan ulang, itu adalah aspirasi dari mereka sebagai perwakilan masyarakat yang dikukuhkan secara legal," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 22 RW 09, Hj. Ina Marlina, menambahkan bahwa pemungutan suara dilakukan secara terbuka, dan hasilnya tetap mengacu pada musyawarah tanggal 17 Januari 2025.
"Tadi dilakukan voting secara terbuka, dan hasil suara terbanyaknya sesuai dengan hasil musyawarah tanggal 17 Januari 2025. Harapannya, Ketua Pokmas segera di-SK-kan oleh Bapak Camat dan Pokmas bisa langsung bekerja," ujar Hj. Ina Marlina, Ketua RT 22 RW 09.
Terkait adanya surat dari Aliansi Pemuda Ciwaduk yang ditembuskan kepada pihak kelurahan, Lurah Nurul Hadiyati menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut.
"Iya, saya menerimanya tadi pagi, dan pihak Polres serta Polsek pun sudah berkoordinasi. Saya juga berkomunikasi dari sebelumnya hingga tadi dengan koordinator aksi, yaitu Ketua Pemuda Ciwaduk, Gede Tb. Makmun. Menurutnya, beliau tidak tahu bahwa suratnya sudah dikirim. Berdasarkan konfirmasi dari Ketua RT dan RW Ciwaduk Gede pun mereka tidak tahu-menahu terkait Aliansi Pemuda Ciwaduk itu dan juga terkait aksi yang akan dilakukan," tutupnya.