MATACYBER.COM | PANDEGLANG – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang pada Jumat (28/2/2025).
Dalam aksi ini, GPMI menyoroti dugaan permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayah PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya, Kecamatan Picung, Pandeglang. Mereka menuntut DLH untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Pian HT, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh manajemen perusahaan yang diduga bekerja sama dengan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, ada dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan bau busuk dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar perkebunan PTPN III dan VIII Kertajaya," ujar Pian.
Selain itu, ia juga menyoroti penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai tidak maksimal, sehingga berdampak buruk pada warga sekitar.
"Kami menduga AMDAL di perusahaan ini tidak diterapkan dengan baik. Ditambah lagi, Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang tidak optimal menyebabkan jalanan di sekitar perkebunan menjadi licin, berbau, dan membahayakan pengendara," tambahnya.
GPMI juga menuding bahwa program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tidak tersalurkan dengan baik serta mempertanyakan legalitas pengelolaan limbah sawit di perusahaan tersebut.
Dalam orasinya, Nidjar, salah satu perwakilan GPMI, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DLH Kabupaten Pandeglang, di antaranya:
1. Mengulas kembali izin yang dikeluarkan DLH kepada PTPN III & VIII terkait pengelolaan lingkungan.
2. Meminta DLH bertindak tegas terhadap dugaan kebijakan menyimpang yang dilakukan manajemen PTPN III & VIII Kertajaya.
3. Mendesak realisasi CSR yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4. Menuntut DLH melakukan pemantauan langsung terhadap dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan.
5. Menuntut Kepala DLH Kabupaten Pandeglang bersikap transparan, bahkan mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan masalah lingkungan di Pandeglang.
6. Meminta pimpinan PTPN III & VIII bertanggung jawab atas persoalan lingkungan, atau angkat kaki dari tanah Pandeglang jika terbukti gagal mengelola perusahaan dengan baik.
GPMI menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam, maka mereka akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.
"Jika tidak ada respons, kami akan melakukan aksi berjilid-jilid bersama elemen pemuda, masyarakat, dan mahasiswa. Kami siap mendatangi kantor PTPN III & VIII Kertajaya, DLH Pandeglang, BUMN RI, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang," tutup Pian HT. (*/Red)