MATACYBER.COM | JAKARTA - Sidang perkara suap hakim dalam kasus Ronald Tannur digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, pada Selasa (18/02/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yaitu Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur dan Stefanny Christele, mantan pegawai magang di firma hukum Lisa Rachmat.
Dikatakan Penasehat Hukum Heru Hanindyo yaitu DR Farih Romdoni Putra, SH bersama Basuki SH, MM, MH, dari Kantor Hukum Adrianto Romdoni Sumarno & Partners, bahwa dari fakta persidangan hari ini, kedua saksi yang dihadirkan Penuntut Umum yaitu Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Gregorius Ronal Tannur, dan Stefanny keponakan Lisa Rahmat yang kerja magang pada kantor Lisa Rahmat Law firm, menerangkan dibawah sumpah secara terpisah bahwa tidak mengenal klien kami, tidak pernah ketemu dan tidak pernah memberikan, mengantarkan ataupun menjanjikan sejumlah uang kepada klien kami.
"Klien kami membantah tuduhan adanya keterlibatan suap, yang berkaitan putusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Farih.
Menurut Basuki, bahwa kami telah mengejar keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan, termasuk Zarof Ricar.
"Bahwa putusan bebas perkara tersebut adalah berdasar pada fakta persidangan, dan bukan berdasarkan adanya gratifikasi apalagi suap," ujar Basuki
Lebih lanjut, tim Penasehat Hukum Hakim Heru Hanindyo menerangkan tidak ada satu pun saksi-saksi yang telah didengar sebelumnya dibawah sumpah yang menerangkan kalau Heru Hanindyo menerima sejumlah uang dari siapapun seperti berita yang beredar sejak perkara ini bergulir dan telah berlangsung proses pemeriksaannya. (*/Red)