MATACYBER.COM | CILEGON – Upaya mediasi antara PT Gunung Madu Suralaya dan mantan karyawan Muhidin, yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon pada Senin, 10 Februari 2025, belum membuahkan hasil.
Mediasi ini belum mencapai kata sepakat lantaran perwakilan perusahaan hanya mengutus kuasa hukum tanpa dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT Gunung Madu Suralaya.
Muhidin mengungkapkan bahwa dirinya mulai bekerja di PT Gunung Madu Suralaya sejak akhir 2021 dengan status kontrak. Namun, saat memasuki kontrak keempat, ia justru menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Desember 2024.
Ia menduga pemutusan kontraknya berkaitan dengan keikutsertaannya dalam aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
"Saya menerima surat PHK setelah mengikuti aksi demo buruh terkait kenaikan UMK tahun 2025. Saya menduga ini menjadi alasan utama mengapa kontrak saya tidak diperpanjang," ujar Muhidin.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, gaji yang diterimanya berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) meskipun ada kenaikan setiap tahunnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Gunung Madu Suralaya membantah bahwa PHK yang diterima Muhidin berkaitan dengan aksi demonstrasi buruh. Menurutnya, keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Muhidin merupakan bagian dari kebijakan efisiensi perusahaan akibat penurunan omzet.
"Saat ini, perusahaan mengalami penurunan omzet sehingga perlu dilakukan efisiensi karyawan. Keputusan ini murni karena kondisi perusahaan dan tidak ada hubungannya dengan aksi demo yang diikuti oleh Muhidin," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa perusahaan tetap akan bertanggung jawab atas hak-hak karyawan yang belum terpenuhi, seperti kekurangan gaji, upah lembur, serta Tunjangan Hari Raya (THR), jika memang masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan.
Namun, karena ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan dalam mediasi ini, kesepakatan belum dapat tercapai. Untuk itu, Disnaker Kota Cilegon akan kembali menjadwalkan mediasi tahap kedua dalam waktu dekat.
Sementara, Siska Supiyanti, selaku mediator dari Disnaker Kota Cilegon, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
"Kami dari Disnaker hanya berperan sebagai fasilitator agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan tanpa berlarut-larut. Namun, karena masih ada hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, mediasi ini untuk sementara dihentikan dan akan dijadwalkan kembali dalam pertemuan berikutnya," pungkasnya. (Hen)