• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas



    Edarkan Sabu di Rantau, Pria Asal Sumsel Dibekuk Polisi di Serang

    Redaksi_Matacyber
    Selasa, 18 Februari 2025, 23:57 WIB
    masukkan script iklan disini

    MATACYBER.COM - SERANG – Sulit mendapatkan pekerjaan di tanah rantau, NP (35), warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, nekat menjadi pengedar sabu.

    Belum sebulan menjalani bisnis haram tersebut, NP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin (16/02/2025) sore.

    Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas NP dalam peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Awalnya dari informasi masyarakat yang curiga tersangka NP mengedarkan narkoba," ujar Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (18/02/2025).

    Setelah melakukan pendalaman informasi, petugas mengamankan NP di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.

    "Selain sabu, kami juga mengamankan timbangan digital serta handphone yang digunakan untuk transaksi," jelas Condro Sasongko.

    Dalam pemeriksaan, NP mengaku mendapatkan sabu dari BO (DPO) yang ditemuinya di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia berdalih terpaksa menjual sabu karena desakan ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan.

    "Motif tersangka menjual sabu karena faktor ekonomi. Sumber barang dari Jakarta Barat masih dalam penyelidikan Tim Satresnarkoba," tambah AKP Bondan Rahadiansyah.

    Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini