MATACYBER.COM | SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 10 pelaku penyalahgunaan ratusan obat keras jenis Excimer dan Tramadol di sebuah lahan kosong di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/01/2025).
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Pada Sabtu, 16 Januari 2025, sekira pukul 11.00 WIB, kami mendapatkan informasi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Di lahan kosong yang beralamat di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap 10 pria. Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan barang bukti berupa 250 butir obat jenis HEXYMER, 193 butir obat jenis TRAMADOL, tujuh unit handphone, serta uang tunai senilai Rp15.000. Semua pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yudhis.
Ke-10 pelaku yang diamankan berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH. Barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:
- 2 plastik hitam berisi:
- 250 butir obat jenis EXCIMER
- 193 butir obat jenis TRAMADOL
- 4 unit sepeda motor berbagai merek dan warna
- 6 unit handphone dari berbagai merek dan tipe, lengkap dengan nomor IMEI
- Uang tunai Rp15.000,00
Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku.
“Tindak pidana ini melibatkan produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah. Ini melanggar Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkap Yudhis.