• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LSM BMPP Minta Dinkes Cilegon Tutup Sementara Apotek GAMA Selama Proses Hukum Masih Berjalan

    Redaksi_Matacyber.com
    Selasa, 14 Januari 2025, 01:29 WIB
    masukkan script iklan disini

    MATACYBER.COM | CILEGON – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan ratusan ribu butir obat tanpa label dan izin edar di Apotek Gama, Kota Cilegon, pada 9 Oktober 2024. Penemuan ini kini sedang dalam penyidikan lebih lanjut oleh BPOM.

    Ketua Umum LSM BMPP, H. Deni Juweni, yang akrab dipanggil Abah Jen, memberikan apresiasi atas langkah tegas BPOM dalam menangani dugaan pelanggaran ini. 

    Ia juga mendesak Dinas Kesehatan Kota Cilegon untuk segera mengambil tindakan berupa penutupan sementara operasional Apotek Gama selama proses hukum berjalan. Kasus serupa diketahui pernah terjadi pada 2019.

    "Pengulangan dugaan pelanggaran seperti ini menunjukkan lemahnya sanksi sebelumnya. Kami mendesak sanksi minimal berupa penutupan sementara. Jika pelanggaran terus berlanjut, maka penutupan permanen harus menjadi opsi terakhir," ujar Deni, Senin (13 Januari 2025).

    Jika Dinas Kesehatan tidak segera bertindak, Deni menyebut pihaknya akan mengambil langkah lanjutan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

    "Hari ini, kami meminta penjelasan terkait pengawasan Apotek Gama. Dinas Kesehatan harus bertindak tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

    Dengan adanya kasus ini, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam membeli obat, terutama yang tidak memiliki label dan izin edar.

    "Tujuannya membeli obat untuk sembuh, jangan sampai salah obat justru membuat sakit," tutup Deni.

    Dalam konferensi pers pada Selasa, 7 Januari 2025, Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut mengandung beberapa zat berbahaya seperti Natrium Diklofenat, Deksametason, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramin Maleat, dan Asam Mefenamat.

    “Obat setelan ini dilarang keras karena tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, dosis, serta keamanan dan khasiatnya tidak terjamin,” jelas Mojaza.

    Ia menambahkan bahwa peredaran obat tersebut melanggar hukum.

    “Mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah,” tegasnya.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon menyatakan bahwa pengawasan dan pembinaan telah dilakukan terhadap 93 apotek di Kota Cilegon, termasuk Apotek Gama.

    "Kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun, ranah penindakan hukum merupakan wewenang BPOM dan kepolisian," jelasnya.

    Dinas Kesehatan Kota Cilegon menyatakan masih berkoordinasi dengan BPOM terkait kasus ini. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir membeli obat di apotek, karena pengawasan dan pembinaan terus dilakukan secara maksimal.

    “Kami pastikan masyarakat tetap mendapatkan obat yang aman,” pungkasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini