• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Lahan Negara di Jalan Gerem Raya Diduga Diklaim Oknum Milik Pribadi, Warga Ngadu ke LPM

    Redaksi_Matacyber.com
    Senin, 20 Januari 2025, 16:01 WIB
    masukkan script iklan disini

    MATACYBER.COM | CILEGON – Dugaan adanya oknum berinisial "D" yang mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi mencuat di wilayah Kelurahan Gerem Raya, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Senin, 20 Januari 2024.

    Sejumlah warga yang telah lama menjalankan usahanya di lokasi tersebut melaporkan dugaan tersebut kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Gerem.
     
    Ketua LPM Kelurahan Gerem, Muttaqin, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait dugaan klaim tanah oleh oknum tersebut.

    "Kami menerima laporan dari warga bahwa ada seseorang yang diduga mengaku sebagai pemilik tanah dan diduga juga meminta uang sewa. Padahal, tanah ini jelas merupakan tanah negara, sesuai dengan papan tanda yang terpampang," ujar Muttaqin kepada awak media, Senin (20/01/2025).

    Lanjut kata Musttaqim, ada beberapa pelaku usaha seperti DR, YK, dan KA merasa terganggu oleh tindakan oknum "D" yang diduga meminta uang sewa atas lahan tersebut.

    "Tanah yang diklaim oleh oknum ini sebenarnya berada di atas. Tanah di sepanjang jalan utama Gerbang Tol Merak ini adalah milik negara, bukan milik pribadi," tegasnya.

    Karena itu, pihaknya berencana membawa permasalahan ini ke pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    "Kami akan bersurat kepada instansi terkait, termasuk Kementerian PUPR, untuk memastikan status tanah negara ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Jika benar ada pelanggaran, ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkas Muttaqin.

    Sementara itu, DR, salah satu warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut untuk usaha, mengaku heran dengan dugaan klaim tersebut.

    "Tanah ini jelas milik negara. Sudah ada papan keterangan resmi dari pihak DPUPR dan kami usaha ini sudah izin ke pihak DPUPR provinsi Banten karena untuk memperdaya kan masyarakat dan usaha kami halal hanya usaha bengkel dan ini tidak benar jika tanah yang saya tempati ini milik pribadi," jelas DR.

    Ia menambahkan bahwa para pelaku usaha di lokasi tersebut memahami konsekuensi jika suatu hari lahan itu harus ditertibkan oleh pemerintah.

    "Kami tidak masalah jika nantinya digusur, karena kami tahu ini adalah tanah negara, bukan milik pribadi. Tetapi jika ada yang mengklaim dan meminta uang sewa, jelas ini melanggar hukum," tegasnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini