MATACYBER.COM | CILEGON - Ketua Umum LSM BMPP mempertanyakan kinerja pengawasan Dinas Kesehatan Cilegon terhadap apotek-apotek yang ada di Kota Cilegon. Hal ini menyusul temuan 400 butir obat setelan tanpa label di Apotek Gama, yang terdeteksi oleh BBPOM Serang.
LSM BMPP akan melayangkan surat audensi kepada jajaran Dinas Kesehatan Cilegon untuk mendapatkan informasi serta kajian mengenai keberadaan apotek-apotek di kota tersebut.
"Sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial, LSM BMPP akan segera mengirimkan surat audensi kepada Dinkes Cilegon," kata Ketua Umum LSM BMPP, Deni Juweni. Jumat (10/1/2025).
Peredaran obat atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah.