MATACYBER.COM | SERANG - Ketua Karang Taruna (KT) Provinsi Banten Andika Hazrumy melantik Bahrul Ulum sebagai Ketua KT Kabupaten Serang 2024-2029 di Aula Pendopo Bupati Serang, Jumat (10/1/2025).
Menurut Andika pihaknya berpegang kepada aturan organisasi KT dalam memutuskan melantik kepengurusan Ulum tersebut.
"Prinsipnya kami pengurus provinsi sesuai dengan kewenangannya berpegang kepada aturan organisasi," kata Andika usai acara pelantikan.
Andika ditanya pers mengenai dinamika yang terjadi di tubuh KT Kabupaten Serang. Sebelumnya diberitakan terpilihnya Ulum dalam Temu Karya Daerah KT Kabupaten Serang 2024 di Hotel Ratu, Kota Serang, tidak berjalan mulus. Sejumlah pengurus kecamatan melakukan walk out dari ruangan acara temu karya tersebut dan kemudian hari menggelar temu karya tandingan.
Diterangkan Andika, aturan organisasi KT yang tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) secara jelas menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan kepengurusan yang disebabkan oleh habisnya masa jabatan, kepengurusan KT di atasnya berwenang untuk membentuk pengurus caretaker. Lalu, lanjutnya, pengurus caretaker yang dibentuk diberi kewenangan melalui AD/ART untuk menggelar temu karya dalam rangka memilih kepengurusan definitif.
"Jadi dalam kasus seperti di (KT) Kabupaten Serang ini, satu-satunya pihak yang sah menggelar temu karya ya caretaker," kata Andika.
Lebih jauh Andika mengaku pihaknya juga tidak akan berani menabrak aturan organisasi dalam menjalankan roda organisasi termasuk pengisian kepengurusan kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pihaknya selaku pengurus provinsi.
"Jadi kita tidak mungkin dan jangan ugal-ugalan dalam berorganisasi. Apalagi kan ini organisasi sosial, yang orientasinya adalah kerja sosial untuk masyarakat," kata Andika.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal PNKT (Pengurus Nasional Karang Taruna) Deden Sirajudin dalam sambutanya juga mengakui pihaknya sudah menerima laporan mengenai dinamika yang terjadi di tubuh KT Kabupaten Serang tersebut. Namun Deden mengaskan bahwa mekanisme pergantian kepengurusan di KT telah diatur dalam AD/ART yang disusun dan disahkan oleh PNKT.
"Jadi gak bisa kita di temu karya daerah mau mengubah-ubah AD/ART," katanya.
Untuk itu dia memastikan bahwa kepengurusan KT Kabupaten Serang yang legal adalah kepengurusan yang mendapat legitimasi sesuai AD/ART.
"Nah, aturan organisasi kita menyebutkan bahwa kabupaten/kota itu kewenangannya oleh provinsi. Jadi kalau provinsi sudah menetapkan sesuai dengan AD/ART ya sudah itu lah yang sah," kata Deden.
Sementara itu Ulum sendiri dalam sambutannya mengaku berterima kasih kepada semua jajaran KT Provinsi Banten dan PNKT yang telah mengawal proses pergantian kepengurusan tersebut.
"Sekarang Karang Taruna Kabupaten Serang fokusnya adalah siap bekerja terjun ke masyarakat. Tidak ada fokus lain," katanya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sendiri dalam sambutannya mengaku menyambut baik dengan telah berlangsungnya suksesi kepengurusan KT Kabupaten Serang. Tatu mengakui kerja-kerja KT sangat berkontribusi dalam membantu tugas-tugas Pemkab Serang sejauh ini.
"Kerja-kerja sosialnya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi saya harap denga pelantikan ini, Karang Taruna Kabupaten Serang langsung tancap gas," kata Tatu.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan TKD KT Kabupaten Serang 2024 mengalami kericuhan, dimana ada sejumlah pengurus kecamatan yang melakukan walkout. Mereka memprotes jalannya sidang pada acara temu karya itu yang dinilai tidak mengakomodasi usulan mereka agar sejumlah klausul dalam tata cara pemilihan ketua yang tercantum dalam AD/ART disesuaikan.
Lebih lanjut para pengurus kecamatan tersebut juga kemudian menuding acara temu karya yang menghasilkan Ulum sebagai ketua kembali itu tidak sah, karena tidak memuhi kuorum dan tidak adanya undangan resmi kepada pengurus kecamatan untuk hadir pada acara temu karya itu.
Aksi penolakan terhadap temu karya itu dilanjutkan dengan digelarnya temu karya tandingan beberapa waktu kemudian, di mana Desi Ferawati kemudian terpilih sebagai ketua.