MATACYBER.COM | LEBAK - Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Banten dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024) pukul 12.30 WIB hingga selesai, bertempat di GSG PGRI Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 158 orang peserta perwakilan dari Kecamatan Malingping, Wanasalam, Banjarsari, dan Cijaku.
Acara ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah. Kegiatan ini membahas dua peraturan daerah penting:
1. Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan narasumber Ratu Nisya Yulianti, S.Pd, seorang aktivis perempuan.
2. Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan narasumber Muhamad Yasin, seorang pendamping sosial.
Dalam sambutannya, Musa Weliansyah menekankan pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam masyarakat.
"Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peraturan daerah yang telah ditetapkan, sehingga dapat diterapkan dengan baik untuk kesejahteraan bersama," kata Musa.
Ratu Nisya Yulianti menjelaskan pentingnya perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai langkah yang dapat diambil untuk memastikan hak-hak mereka terjaga.
"Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi prioritas kita bersama. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar dan proaktif dalam melindungi hak-hak mereka," ujarnya.
Muhamad Yasin memaparkan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan berbagai program yang dapat mendukung masyarakat, terutama kelompok rentan.
"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab bersama. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan," jelasnya.
Acara diakhiri dengan doa penutup yang dipimpin oleh Kyai Idad, berharap agar semua program yang disosialisasikan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, 158 orang peserta yang hadir diberikan uang transportasi sebesar Rp 150.000 per orang. (Den)