MATACYBER.COM | CILEGON – Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon mengalokasikan anggaran sebesar Rp14.930.000.000 untuk pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Nara Tunas Karya dengan kontrak dimulai pada 26 Juli 2024 dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Proyek ini menjadi sorotan berbagai lembaga sosial anti-korupsi. Salah satunya adalah LSM INAKOR, yang menegaskan pentingnya penyelesaian proyek sesuai jadwal.
"Pekerjaan pembangunan kantor Dinas Sosial Kota Cilegon harus selesai tepat waktu pada 29 Desember 2024. Apabila tidak mencapai 100 persen, PPK harus mengambil tindakan tegas, termasuk mem-blacklist pihak ketiga, PT Nara Tunas Karya," ungkap Handi, Ketua LSM INAKOR Provinsi Banten.
Handi juga menambahkan bahwa lembaga yang ia pimpin tidak hanya fokus mengungkap kasus korupsi, tetapi juga memiliki tanggung jawab mencegah terjadinya praktik KKN dalam proyek pembangunan.
"Kami berkewajiban untuk memastikan pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial ini bebas dari KKN," tambahnya.
Sementara itu, pengawas konsultan dari PT Esa Sakti Consultant, saat dikonfirmasi pada 18 Desember 2024 melalui pesan WhatsApp, mengungkapkan bahwa progres pembangunan baru mencapai 80 persen.
"Mohon doanya, Pak. Saat ini kami sedang berusaha mengejar penyelesaiannya," ujarnya.
Namun, pengamat mengingatkan agar pekerjaan yang terburu-buru tidak mengorbankan kualitas. Hal ini penting agar hasil pembangunan dapat berfungsi dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan.