Foto: Ilustrasi |
MATACYBER.COM | SERANG - Sejumlah warga Desa Ujung Tebu, Ciomas, Kabupaten Serang mengeluh dengan lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah milik mereka yang hingga kini belum terima dari pihak BPN Serang.
Salah satu warga yang enggan disebut identitasnya kepada wartawan menerangkan, pembuatan sertifikat tanah milik warga Ujung Tebu yaitu melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 lalu.
Menurut keterangannya, sertifikat tanah itu sebetulnya sudah diterbitkan oleh BPN Serang, namun sebagian warga peserta PTSL belum dapat menerima buku tanah milik mereka lantaran harus menebusnya dengan nominal fantastis.
“Surat sertifikat sudah jadi, tapi disimpan di rumah Carik. Kalau belum melunasi Rp500 ribu sertifikat tidak akan dibagikan,” tukas warga tersebut.
Lanjut warga, sertifikat tanah Program pemerintah yang seharusnya meringankan beban masyarakat, menurutnya berbanding terbalik, karena dengan adanya syarat harus kembali menebusnya dengan uang sebesar Rp500 ribu yang diminta Carik Desa Ujung Tebu dirasa berat oleh warga peserta PTSL saat ini.
Sementara Sekertaris Desa (Carik) Ujung Tebu saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon WhatsApp, Ia membenarkan bahwa ada 800 pengajuan PTSL di desa tersebut dengan sebanyak 370 sertifikat yang sudah jadi. Pengajuan kurang lebih hampir 1,5 tahun lamanya dari tahun 2023. namun AR berdalih sertifikat tanah tersebut masih tertahan di BPN.
“Sertifikat yang sudah jadi saat ini ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui pihak BPN berinisial Saipul,” kepada awak media Sabtu (7/12/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menggali kebenaran informasi tersebut, dan mencoba mendapatkan konfirmasi dari pihak BPN Kabupaten Serang. (Red)