• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Anggaran Hampir Rp 200 Juta, Pembangunan Pondasi di Cilegon Jadi Sorotan Aktivis

    Redaksi_Matacyber.com
    Kamis, 19 Desember 2024, 18:04 WIB
    masukkan script iklan disini

    MATACYBER.COM | CILEGON – Kota Cilegon, yang dikenal sebagai salah satu kota industri terbesar di Indonesia, baru-baru ini menjadi sorotan publik terkait proyek pembangunan pondasi dengan biaya tinggi. 

    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon mengalokasikan hampir Rp200 juta untuk proyek ini, yang dilaksanakan oleh kontraktor CV. Rizquana Pratama Sejahtera dengan nilai kontrak Rp199.400.000.

    Menurut Supriyadi, seorang aktivis pembangunan yang berfokus pada kemajuan Kota Cilegon, proyek ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Ia menyebutkan bahwa proyek pondasi ini menjadi yang termahal di kota tersebut. 

    “Kota Cilegon memang dikenal sebagai salah satu kota terkaya di Indonesia, sehingga biaya pembangunan yang tinggi seperti ini tidaklah mengherankan,” ujarnya. 

    Menurutnya, meskipun kota ini memiliki sumber daya yang melimpah, seharusnya pembangunan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terukur.

    Proyek ini memiliki tujuan yang cukup penting, yaitu untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis, termasuk pemanfaatan dan pembongkaran beberapa bangunan. Namun, menurut Yadi, seorang pengamat tata ruang kota, lokasi dan desain proyek ini seharusnya diperhatikan lebih seksama. Ia menyatakan bahwa pembangunan pondasi tersebut dilakukan di area yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, yaitu di area lahan hook.

    “Tata ruang yang ada di wilayah tersebut sebenarnya sudah jelas, bahwa pembangunan di area lahan hook tidak diperbolehkan. Menurut peraturan perumahan dan pemukiman, area tersebut harus bebas dari pembangunan yang dapat menghalangi akses atau menimbulkan gangguan,” ungkap Yadi.

    Ia juga menyoroti bahwa ada aturan yang melarang pembangunan pagar atau struktur yang menghalangi pandangan di area hook, yang dalam hal ini melibatkan pembangunan bangunan yang dapat mengganggu akses lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi.

    Yadi juga mempertanyakan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan strategis tersebut yang berada tepat didepan kantor PUPR . Ia menilai bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. 

    “Jika dilihat dari segi peraturan perumahan dan pemukiman, pembangunan mushola di lokasi tersebut jelas melanggar ketentuan. Area tersebut berisiko mengganggu kendaraan yang keluar masuk, dan secara keseluruhan, proyek ini bertentangan dengan aturan perencanaan ruang yang ada,” jelasnya.

    Menurut Yadi, pihak Dinas PUPR Kota Cilegon seharusnya lebih teliti dalam memilih lokasi pembangunan dan memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti ahli tata ruang dan masyarakat setempat, proyek pembangunan bisa lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan jangka panjang kota ini.

    Terkait biaya dan lokasi pembangunan pondasi tersebut, Supriyadi menyarankan agar pemerintah kota lebih transparan dalam menjelaskan rincian biaya dan alasan di balik keputusan pembangunan ini. 

    "Transparansi dalam setiap proyek pembangunan akan membantu masyarakat lebih memahami kebutuhan dan manfaat dari setiap anggaran yang dikeluarkan," pungkasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini