• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Drangong Berjualan Pil Koplo, Diamankan Satnarkoba Polres Serang

    Redaksi_Matacyber.com
    Senin, 18 November 2024, 11:23 WIB
    masukkan script iklan disini

    MATACYBER.COM | SERANG – Seorang pria berinisial SJ (35), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, terpaksa terjun dalam bisnis haram berjualan pil koplo akibat terdesak kebutuhan ekonomi. 

    Namun, baru sebulan menjalankan usaha ilegal tersebut, SJ berhasil diamankan oleh petugas Satnarkoba Polres Serang di rumahnya.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 570 butir pil koplo jenis double Y dan Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit handphone android yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

    Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka SJ terjadi pada Selasa, 13 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

    "Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka SJ dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Bondan Rahadiansyah, Senin,  (18/11/2024).

    Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas langsung mendatangi rumah SJ.

    "Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan plastik berisi 570 butir pil koplo, uang hasil penjualan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi," jelas Kasatresnarkoba.

    Dalam pemeriksaan, SJ mengaku bahwa ia baru satu bulan terlibat dalam bisnis pil koplo karena kesulitan ekonomi. Ia mengaku membeli pil koplo tersebut dari AB (DPO), yang dijumpai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    "Tersangka mengaku membeli pil koplo di Tanah Abang, namun transaksi dilakukan secara terburu-buru di pinggir jalan dan tersangka tidak mengetahui lebih dalam tentang jaringan pengedarnya," lanjutnya.

    Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda hingga Rp5 miliar.

    Kasatresnarkoba Polres Serang mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba.

    "Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba karena kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKP Bondan Rahadiansyah. (Den)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini