MATACYBER.COM | SERANG - Pemerintah Kota Cilegon menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Banten, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan memperkuat sinergi antara daerah dalam sektor pendapatan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten ini berlangsung di sebuah hotel di Kota Serang pada Kamis, 28 November 2024.
PKS ini berfokus pada tiga jenis pajak utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, menegaskan bahwa perjanjian ini akan mempercepat penerimaan pajak yang langsung masuk ke kas daerah.
"Ke depannya, pembagian kas daerah akan berubah, di mana Kota Cilegon akan menerima 60% dari Pajak Kendaraan Bermotor, sementara Provinsi Banten mendapatkan 40%. Selain itu, penerimaan pajak yang sebelumnya dilakukan setiap triwulan kini akan dilakukan setiap bulan. Hal ini akan mempercepat proses aliran kas daerah," ujar Maman.
Perubahan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mulai berlaku pada Januari 2025. Maman berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan pajak Kota Cilegon, yang sebelumnya mencapai sekitar Rp100 miliar per tahun, bahkan diperkirakan dapat meningkat dua kali lipat.
"Pendapatan pajak ini akan mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Cilegon," tambah Maman.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan, menekankan pentingnya sinergi dalam pengelolaan pajak antara kabupaten/kota dan provinsi. Menurut Deni, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, yang diharapkan akan mendorong pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Banten.
"Tiga jenis pajak utama—PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)—adalah fokus utama dalam perjanjian ini. Sinergi ini akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan provinsi, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak," ungkap Deni.
PKS ini juga mencakup tiga poin penting, yakni dukungan pendanaan dari kabupaten/kota untuk program-program strategis, sinergitas kegiatan untuk meningkatkan pengelolaan pajak, dan pengelolaan rekening operasional yang dipercayakan kepada Bank Pembangunan Daerah Banten.
Deni optimis bahwa dengan kerjasama ini, Bapenda Provinsi Banten akan mampu menciptakan sistem pajak yang lebih efisien dan transparan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
"Fiskal yang kuat adalah fondasi utama untuk kemajuan daerah. Kami akan terus menjaga sinergi ini dan memastikan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat," tutup Deni.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan pendapatan daerah akan semakin optimal, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten, termasuk di Kota Cilegon. (Hendra)