MATACYBER.COM | CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menghadirkan inovasi baru dalam bidang hukum melalui pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) di 43 kelurahan.
Inisiatif ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari dan seluruh kelurahan di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat (22/11/2024).
Program ini mendapat respons positif dari para lurah, termasuk Lurah Kotabumi, Nurul Janah, yang mengungkapkan apresiasinya.
"Program Restorative Justice ini diharapkan dapat membantu kami dalam menangani permasalahan masyarakat dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan. Semoga membawa manfaat dan berkah bagi masyarakat Kelurahan Kotabumi," ujarnya.
Menurut Nurul, pendekatan musyawarah selama ini menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan konflik di Kotabumi. Meski belum menghadapi kasus hukum serius, ia menekankan pentingnya pendampingan dari aparat seperti Babinsa dan Babinkamtibmas.
“Dengan adanya Rumah Restorative Justice, masyarakat memiliki akses lebih mudah untuk melaporkan masalah. Kami akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan apakah masalah tersebut bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau perlu proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menilai keberadaan RJ dapat menjadi solusi efektif untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan mencegah konflik berkepanjangan.
"Program ini mendekatkan masyarakat pada keadilan yang humanis. Semoga terus berjalan baik dan membawa dampak positif," imbuh Nurul.
Senada dengan itu, Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin, juga memberikan dukungannya. Menurutnya, program RJ merupakan inovasi yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan solusi atas konflik tanpa harus melalui proses hukum formal yang panjang.
“Untuk kasus-kasus tertentu, masyarakat tidak perlu langsung membawa persoalan ke jalur hukum formal, tetapi dapat diselesaikan secara musyawarah di Rumah Restorative Justice, seperti di Kelurahan Grogol dan Randakari,” ungkap Rahmadi.
Ia menambahkan, RJ tidak hanya mempercepat penyelesaian konflik, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Ini benar-benar membantu masyarakat tetap produktif tanpa terganggu oleh proses hukum yang rumit,” tambahnya.
Rumah Restorative Justice dirancang untuk menyelesaikan konflik secara damai dan humanis, khususnya dalam kasus perselisihan antarwarga atau masalah kecil lainnya. Rahmadi berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan bijaksana oleh masyarakat untuk menjaga keharmonisan dan efisiensi waktu.
“Semoga RJ terus berkembang dan menjadi solusi efektif bagi masyarakat Kota Cilegon untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan efisien,” tutupnya.
Dengan hadirnya Rumah Restorative Justice di 43 kelurahan, masyarakat Kota Cilegon kini memiliki akses lebih dekat keadilan yang berbasis musyawarah. Program ini diharapkan dapat menjadi model penyelesaian konflik yang mengedepankan kedamaian dan kebersamaan. (Hendra)