• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas





    Kejati Banten Panggil 7 Saksi Dugaan Korupsi Sport Center dan Aset Ranca Gede

    Redaksi_Matacyber
    Kamis, 21 November 2024, 08:39 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | SERANG – Rabu, 20 November 2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi memanggil sejumlah saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menyampaikan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi Sport Center dan Aset Ranca Gede

    "Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, untuk pembangunan Sport Center oleh Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2008 hingga 2011," ujarnya.

    "Kedua, pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang," tambahnya.

    Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2008 s.d. 2011 antara lain adalah, Sdr. Tubagus Chaeri Wardhana, Sdr. Fahmi Hakim, Sdr. Erwin Prihandini, Sdr. Deddy Suandi, Sdr. Iwan Hermawan, Sdr. Dadang Prijatna, Sdr. Petri Ramos.

    "Khusus untuk Sdr. Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas ± 250.000 m² yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang," terangnya.

    "Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten," pungkasnya. (Hendra)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini