• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

    Redaksi_Matacyber.com
    Selasa, 05 November 2024, 09:33 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pembukaan blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Langkah ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan perjudian yang berdampak pada ketertiban sosial dan ekonomi masyarakat.

    "Kapolri sangat serius menindaklanjuti program bapak Presiden, sehingga semua bisa kita selesaikan bersama," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

    Irjen Sandi menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus ini, termasuk memeriksa para tersangka yang telah ditangkap.

    Polri juga berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dari aktivitas judi online yang disetor oleh para bandar. 

    “Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. Penelusuran aset juga sedang dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” kata Sandi.

    Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka, yang terdiri dari 12 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat warga sipil. Para tersangka ini diduga menyalahgunakan wewenang mereka dengan membuka blokir pada sejumlah situs judol, yang seharusnya diblokir. Mereka dilaporkan menerima keuntungan sekitar Rp8,5 juta per situs dari para bandar. Diperkirakan jumlah situs yang dikelola mencapai hingga 1.000 situs.

    Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polri juga menggencarkan sosialisasi bahaya judi daring di berbagai institusi, seperti sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga. 

    Selain itu, Polri melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring juga telah mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judi online ke Kementerian Komdigi. (Grace/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini