• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    DS Ditetapkan Tersangka Pengrusakan APK Robinsar-Fajar dan Terancam Penjara

    Redaksi_Matacyber.com
    Jumat, 15 November 2024, 19:34 WIB
    masukkan script iklan disini

    MATACYBER.COM | CILEGON — DS, pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Cilegon, Robinsar-Fajar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

    Tersangka tertangkap merusak baliho paslon tersebut pada 17 Oktober 2024 di depan Perumahan Madison Avenue, Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti, menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Cilegon telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan DS. 

    "Kami telah melakukan tahap klarifikasi terkait peristiwa tersebut dengan mengumpulkan syarat formil dan materiil. Setelah terpenuhi, kasus ini kami bawa ke pembahasan Sentra Gakkumdu," ungkap Eneng pada Jumat, 15 November 2024.

    Menurut Eneng, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Cilegon, Polres Cilegon, dan Kejaksaan Negeri Cilegon menyimpulkan bahwa tindakan DS masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilihan. 

    "Perbuatan DS diatur dalam Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000," jelasnya.

    Lebih lanjut, kata Eneng, DS ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu buah baliho bergambar pasangan calon nomor urut 1 serta satu buah gergaji yang digunakan untuk memotong kawat pengikat baliho. Saat ini, perkara tersebut telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 825/Pid.Sus/2024/PN Srg.

    "Kami menunggu hasil putusan hakim dalam perkara ini. Bawaslu Kota Cilegon bersama Sentra Gakkumdu berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum pilkada agar tercipta pemilihan yang kondusif, tertib, dan damai," tegas Eneng.

    Selain itu, Eneng mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temukan selama proses Pilkada berlangsung.

    "Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan Pilkada yang jujur dan adil di Kota Cilegon," pungkasnya. (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini