MATACYBER.COM | CILEGON - Akibat insiden penabrakan terhadap seorang wanita di Jalan Raya Cilegon-Merak, di sekitar PT Dover Chemical, tersangka Rohmatulloh alias Romeo resmi ditahan di Rutan Polres Cilegon pada Senin malam, 4 November 2024.
Penahanan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Cilegon ini menjadi bukti keseriusan dalam penegakan hukum dan bentuk nyata keadilan bagi masyarakat.
Ketum LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), H. Deni Juweni, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polres Cilegon dalam menangani kasus tersebut.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi profesionalisme Reskrim Polres Cilegon. Tidak seorang pun diizinkan mengemudi ugal-ugalan dan sembrono di jalan raya, apalagi sampai menimbulkan korban luka. Tindakan Rohmatulloh alias Romeo jelas tidak patut dicontoh, terlebih untuk seorang yang memimpin suatu organisasi," ujar Juweni.
Sebagai informasi tambahan, Rohmatulloh sebelumnya pernah ditahan di Rutan Polda Banten terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten. Ia didakwa melanggar UU ITE, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasie Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, membenarkan kepada media saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya pada Selasa, 5 November 2024, bahwa Rohmatulloh alias Romeo memang telah ditahan di Rutan Polres Cilegon sejak Senin malam, berdasarkan surat penahanan tertanggal 4 November 2024.
"Iya benar, Romeo sudah ditahan sejak Senin malam di rutan Polres Cilegon," (Hendra/Red)