• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Diduga Lakukan Politik Uang, Tim Hukum dan Satgas Anti-Money Politik Laporkan Paslon 01 ke Bawaslu Cilegon

    Redaksi_Matacyber.com
    Senin, 25 November 2024, 19:52 WIB
    masukkan script iklan disini

    MATACYBER.COM | CILEGON – Tim Hukum dan Satgas Anti-Money Politik melaporkan dugaan tindak politik uang yang melibatkan tim sukses pasangan calon (paslon) 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon pada Senin (25/11/2024). 

    Laporan ini disampaikan langsung oleh Agus Surahmat di kantor Bawaslu, berdasarkan kejadian yang diduga terjadi saat masa tenang kampanye.

    Agus menjelaskan bahwa dugaan politik uang tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 12.38 WIB di kawasan Jombang Kali. Dalam peristiwa itu, seorang warga berinisial S, yang diketahui sebagai seorang nenek, diduga menerima uang senilai Rp100.000 dari seseorang berinisial Y.

    “Inisial Y diduga memberikan uang kepada ibu S dan meminta agar ia mencoblos paslon 01. Dugaan ini kami dukung dengan bukti berupa foto dan video,” ujar Agus.

    Agus menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) hingga (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan politik uang selama kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.

    "Hal ini jelas telah mencederai pemilu 2024 ini yang mana kita semua menginginkan pemimpin yang bersih," tambah Agus.

    Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, membenarkan bahwa laporan dari Tim Hukum dan Satgas Anti-Money Politik telah diterima.

    “Kami sudah menerima laporan dugaan politik uang ini. Selanjutnya, kami akan mengkaji laporan awal untuk memastikan apakah laporan ini memenuhi unsur pelanggaran. Hasilnya akan dibawa ke pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Eneng.

    Namun, Eneng menegaskan bahwa identitas pelapor tidak dapat dipublikasikan sebelum kajian selesai.

    "Iya Bawaslu menerima laporan adapun pelapor kami tidak bisa mempublikasikan," Pungkas nya.

    Kasus dugaan ini menjadi perhatian serius, mengingat masa tenang kampanye seharusnya menjadi waktu refleksi bagi masyarakat tanpa tekanan politik uang. Semua pihak diharapkan menjaga integritas proses Pilkada 2024 di Kota Cilegon agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

    Bawaslu dan pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas laporan ini, sehingga pelanggaran semacam ini tidak terulang dan pemilu berjalan jujur serta adil. (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini