MATACYBER.COM | SERANG - Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (Eks Napi) mengecam keras atas dugaan politisasi hukum di pilkada banten jika bukan terkait dengan pilkada banten kenapa harus momentum H – 5 pilkada banten pemanggilannya.
Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan akan berlangsung pada hari jumat besok 22 November 2024, mulai pukul 09:00 Wib di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Integritas Kejati Banten patut dipertanyakan, kenapa pemanggilan kasus ini harus di momentum Pilkada dan H-5? Ada indikasi cawe-cawe politik di dalam kasus ini, sebelum momentum Pilkada banyak masa aksi yang sudah beberapa kali Kejati Banten didemo oleh massa aksi tapi kenapa tidak ditindak tegas, malah H-5 pemilihan kasus ini di angkat lagi. Ada apa di balik semua ini?”
Kami perkumpulan Eks Napi menyatakan keprihatinan terhadap potensi politisasi kasus ini. Kami meminta agar proses hukum dilakukan dengan profesional dan transparansi.
Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk kepentingan politisasi yang dapat mencederai demokrasi dan keadilan hukum di Banten, kalau tidak ada kongkalingkong ini seharusnya sudah jauh-jauh hari bukan malah di H-5 menjelang Pilkada,” ujarnya.
Untuk diketahui, dua nama yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Banten kali ini, memiliki hubungan yang penting bagi Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjadi calon gubernur Banten nomor urut 01.
Yaitu Tubagus Chaery Wardana alias Wawan atau TCW adalah suami dari Airin Rachmi Diany.
Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, politikus Partai Golkar yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin – Ade di Pilkada Banten 2024 ini.
Kami berharap penegakan hukum di Banten berdasarkan keadilan.
Bukan berdasarkan kepentingan apalagi mempolitisisasi hukum demi kepentingan pilkada banten ujar Tubagus Delly Suhendar yang pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi selama 4 tahun. (*/Red)