MATACYBER.COM | LEBAK – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Banten Ade Yuliasih menggelar reses di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam resesnya Anggota DPD RI Perwakilan Banten Ade Yuliasih menyerah aspirasi yang disampaikan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan.
“Alhamdulillah saya sudah bertemu langsung dengan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan di daerah Cilangkahan Kabupaten Lebak pada Rabu, 6 November 2024,” ujar Ade Yuliasih, Jumat 8 November 2024.
Ia menuturkan, dalam rangkaian serap aspirasi itu, Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan menyampaikan harapannya dan mendesak pemerintah pusat mencabut moratorium dan mengesahkan Kabupaten Cilangkahan menjadi DOB.
“Pengurus Bakor mulai dari ketuanya, sekretaris para anggotanya lengkap, menyampaikan langsung kepada saya agar menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk mencabut moratorium dan mengesahkan DOB Kabupaten Cilangkahan,” tuturnya.
Ade Yuliasih mengaku memahami dasar alasan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan mendesak DOB Kabupaten Cilangkahan harus segera disahkan. Menurutnya, alasan yang paling mendasar adalah urusan pelayanan dasar.
“Warga Cilangkahan yang meu ke pusat pemerintahan Kabupaten Lebak itukan harus menempuh jarak yang jauh, tentu ini yang membuat pelayanan mahal, karena untuk datang ke pusat pemerintahan butuh ongkos dan memakan waktu yang panjang,” katanya.
Sehingga katanya, wajar jika kemudian Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan mendesak moratorium dicabut dan Kabupaten Cilangkahan segera disahkan menjadi DOB.
“intinya dari kesiapan dokumen sudah terpenuhi sebagai syarat untuk pembentukan daerah otonomi baru, kesiapan SDM, dan juga sumber daya alam sudah terpenuhi. Cilangkahan sudah layak di mekarkan dari daerah indiuk nya yaitu Kab Lebak,” katanya.
Ade Yuliasih siap menyampaikan harapan tersebut melalui DPD RI ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya berharap dengan kepemimpinan presiden baru Bapak Prabowo, moratorium bisa di cabut dan Cilangkahan bisa di tetapkan menjadi Daerah Otonomi Baru Menjadi Kabupaten Cilangkahan,” katanya. (Den/Red)