• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    39 Gabungan Lembaga yang Akan Memperingati Hari Antikorupsi di Banten pada 9 Desember 2024

    Redaksi_Matacyber.com
    Sabtu, 30 November 2024, 21:29 WIB
    masukkan script iklan disini

    MATACYBER.COM | SERANG — Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2024, sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat akan berkumpul di Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten. 

    Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi, terutama di wilayah Banten. 

    Puluhan organisasi dari berbagai latar belakang akan berpartisipasi, membawa misi dan agenda masing-masing untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Komitmen Pemberantasan Korupsi
    Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, menyatakan bahwa setiap lembaga akan mempresentasikan materi dan solusi yang sudah dipersiapkan untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi di tingkat daerah maupun nasional.

    "Acara ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan solidaritas masyarakat Banten dalam melawan korupsi, mengingat isu korupsi masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan tercipta kolaborasi efektif untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor publik maupun swasta," jelas Babay. 

    Dan berikut adalah daftar lembaga yang akan terlibat dalam kegiatan ini:

    1. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS)


    2. Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten (ALIANSI PAMUNKAS BANTEN)


    3. Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI)


    4. Independent Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR)


    5. Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP)


    6. Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kota Serang


    7. Gerakan Sikat Koruptor (GASAK)


    8. PPPKRI MADA II Kota Cilegon


    9. Bocah Pribumi


    10. Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK)


    11. Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK)


    12. Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN)


    13. Solidaritas Anti Korupsi (SOAK)


    14. GERAM Banten Indonesia


    15. Kumpulan Pemantau Program Pembangunan Banten (KP3B)


    16. Aliansi Muda Banten (AMB)


    17. KPK Nusantara Perwakilan Banten


    18. Geger Banten


    19. Aliansi Monitor dan Kritisi (AMOK)


    20. Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN)


    21. Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB)


    22. Perkumpulan Eks Narapidana


    23. LSM Rakyat Banten (LBR)


    24. Gerakan Membangun Masyarakat (GEMMA) Banten


    25. Forum Pemerhati Kebijakan Publik Industri dan Kemaritiman (FPKPIK)


    26. Persatuan Elemen Masyarakat (PERMAK) Banten


    27. Jawara Banten Bersatu (JBB)


    28. Relawan Masyarakat Monitoring Pembangunan (REMMONG)


    29. Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan Banten (GP3B)


    30. LSM Gerakan Pembaharu Rakyat Banten (Gapura Banten)


    31. LSM Abdi Gema Perak (AGP)


    32. Ormas Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI)


    33. LSM GEMPITA DPW Banten


    34. Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak Indonesia) DPD Banten


    35. LSM Barisan Depan Anti Koruptor dan Kriminal (BADAKK)


    36. DPD KNPI Provinsi Banten


    37. Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA)

    38. Pemuda Banten Reformasi (PBR)

    39. Gerakan Masyarakat Banten Independen (GMBI) Banten

    Dukungan terhadap Visi Nasional
    Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. 

    Salah satu misi utama adalah memperkokoh reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, termasuk penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

    Kegiatan ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara transparan untuk memastikan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Acara ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    Lanjut Bahri, surat tembusan akan dikirim kan ke Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Indonesia. (Den)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini