Tiga Pelaku Tembakau Sintetis Ditangkap Polres Cilegon


MATACYBER.COM | CILEGON – Satnarkoba Polres Cilegon bersama Unit Street Crime Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jl. Kembar, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang laki-laki berinisial MAH dan MAM. Keduanya ditangkap saat sedang menyebar dan menyimpan narkotika yang diduga berjenis tembakau sintetis.

"Pada saat penggeledahan, ditemukan 1 paket plastik klip bening berisi 15 bungkus kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat di saku celana panjang MAH," ujar AKP Vhalio. Kamis (10/10/2024).

Kedua pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang bernama YDS. Atas perintah YDS, MAH dan MAM bertugas untuk menyimpan dan menyebarkan tembakau sintetis dengan imbalan Rp250.000 per minggu. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus ke wilayah Serang.

Sekitar pukul 06.00 WIB di kontrakan yang terletak di Jl. Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, polisi berhasil mengamankan YDS. Dalam penggeledahan, ditemukan 27 bungkus plastik bening yang diduga berisi tembakau sintetis, 1 timbangan digital, dan 3 bungkus plastik klip bening.

YDS mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui aplikasi Instagram seharga Rp3.900.000. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cilegon untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Identitas Tersangka:
  1. MAH (18) – Lontar Pos, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang
  2. MAM (20) – Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang
  3. YDS (23) – Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Barang Bukti yang Diamankan:
  • 15 bungkus plastik bening berisi tembakau sintetis
  • 1 jaket warna hitam
  • 2 handphone (Realme warna silver dan biru)
  • 1 unit motor Honda Vario hitam (plat nomor A 4803 QD)
  • 27 bungkus plastik bening berisi tembakau sintetis
  • 1 handphone iPhone hitam
  • 1 timbangan digital
  • 3 bungkus plastik klip bening

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo 132 (1) dan/atau Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

AKP Vhalio juga mengimbau masyarakat Kota Cilegon untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

"Jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan Anda, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau hubungi call center 110 Polres Cilegon Polda Banten," tegasnya.

(Hendra/Red)
LihatBukaKomentar
Advetorial