Setiap Pembangunan Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup


MATACYBER.COM | CILEGON - Pembangunan pemerintah berupa peningkatan jalan, pembangunan gedung hingga saluran Drainase dan TPT sungai wajib memiliki dokumen lingkungan hidup hal tersebut diungkapkan aktivis lingkungan hidup kota Cilegon.

Martin Mardini menjelaskan setiap pembangunan yang sifatnya merubah pola awal struktur tanah, penebangan pohon hingga pengerukan harus memiliki dokumen lingkungan tidak terkecuali terhadap pembangunan yang di kerjakan oleh pemerintah daerah.

"Ada 3 tahapan dalam dokumen lingkungan yakni SPPL, UKL-UPL dan AMDAL, dilihat dari skala dampak seharusnya pembangunan pemerintah wajib memiliki dokumen lingkungan hidup," ungkap Martin. Senin, 28 Oktober 2024.

Lanjutnya. Hal tersebut di atur dalam ketentuan Pasal 106 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah sangat jelas jenis rencana kegiatan yang harus memiliki dokumen lingkungan," Ungkapnya

Martin menegaskan dalam penangan kejahatan lingkungan hidup sudah ada kesepakatan antara 3 Instansi di pusat untuk bersama-sama menangani persolan hukum lingkungan. (*/Red)

LihatBukaKomentar