• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Polres Cilegon Amankan Pengedar Ganja dengan Barang Bukti Mencapai Puluhan Kilogram

    Redaksi_Matacyber.com
    Kamis, 24 Oktober 2024, 18:44 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | CILEGON - Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 09.20 WIB, Polres Cilegon Polda Banten mengadakan kegiatan konferensi pers di Gedung Wicaksana Leghawa mengenai penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

    Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe dan Kasihumas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan.

    Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Lingkungan Sumampir, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

    "Telah diamankan AM (32) beserta barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna cokelat, brutto ± 956,11 gram atau netto ± 942,53 gram; 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna cokelat, brutto ± 934,26 gram atau netto ± 920,68 gram; 11 paket narkotika jenis ganja, brutto ± 501,56 gram atau netto ± 475,49 gram; 59 paket narkotika jenis ganja, brutto ± 461,26 gram atau netto ± 435,19 gram; 1 kantong narkotika jenis ganja, brutto ± 88,05 gram atau netto ± 77,93 gram; 2 pack plastik klip bening; 1 unit timbangan digital; 1 buah tas ransel hitam; dan 1 unit handphone Xiaomi," ungkapnya.

    Kemudian, pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 WIB, di kantor jasa pengiriman barang, ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna cokelat, brutto ± 5.008,21 gram atau netto ± 4.941,12 gram.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku AM (32) pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB, di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat, ditemukan barang bukti berupa 46 paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna cokelat, brutto ± 50.446,96 gram atau netto ± 49.822,28 gram," katanya.

    Ia menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari penangkapan pelaku AM (32) pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB, di rumah pelaku AM (32) dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak ± 2.941,24 gram yang diketahui didapatkan dari RZ (dalam pencarian) dan diterima oleh pelaku AM (32) melalui paket jasa pengiriman barang. Dari keterangan pelaku AM (32) dan hasil pemeriksaan handphone miliknya, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, di mana diketahui bahwa pelaku RZ melakukan pengiriman narkotika jenis ganja lainnya. Pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 WIB, di kantor jasa pengiriman barang Kota Cilegon, dilakukan penyitaan terhadap 5 paket narkotika jenis ganja dengan berat ± 5.008,21 gram.

    "Berdasarkan resi pengiriman barang dan hasil koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, Satresnarkoba Polres Cilegon kemudian melakukan pengembangan ke daerah Bukittinggi, Sumatera Barat. Setelah melakukan koordinasi dengan Polresta Bukittinggi, pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB, di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat, dilakukan upaya hukum penangkapan terhadap dugaan pelaku dengan inisial BY, tetapi yang bersangkutan melarikan diri saat penggeledahan di lokasi yang diduga merupakan rumah kontrakan pelaku. Di lokasi tersebut didapati barang bukti berupa 46 paket narkotika jenis ganja dengan berat ± 50.446,96 gram," ujarnya.

    Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," jelasnya.

    "Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati," tambahnya.

    Ia juga menjelaskan modus operandi yang digunakan. Narkotika jenis ganja yang diterima oleh tersangka AM dikirimkan melalui jasa pengiriman barang dengan menyamarkan narkotika jenis ganja yang dibungkus paket dengan jenis barang makanan dari pelaku RZ. 

    "Motif pelaku mengedarkan narkotika jenis ganja dengan cara menjualnya untuk 1 paket garis dengan berat masing-masing sekira 40 gram dijual dengan harga Rp 1.000.000,- per paket, dan paket hemat yang dijual seharga Rp 250.000,- hingga Rp 300.000,- per paketnya," ungkapnya.

    Dalam ungkap kasus narkotika jenis ganja ini, Polres Cilegon Polda Banten telah menyelamatkan 216.000 jiwa, dengan perhitungan bahwa 1 gram narkotika jenis ganja dapat digunakan oleh 4 orang pengguna. Total nilai rupiah dari keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita mencapai sekitar Rp 270.000.000,- berdasarkan harga jual Rp 5.000.000,- per 1 kilogram," tutup Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara.

    (Hendra/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini