MATACYBER.COM | CILEGON – Pekerjaan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Masigit I, Kota Cilegon, tengah berlangsung dengan anggaran sebesar Rp255.782.698 dari APBD Kota Cilegon tahun 2024.
Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai dari 30 Agustus hingga 27 November 2024, dengan pelaksana PT. Braja Salaka Nagara dan pengawasan oleh CV. Giri Elok Consulindo.
Namun, di tengah proses rehabilitasi ini, muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja. Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu, (2/10/2024), beberapa pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di lokasi proyek.
Kepatuhan terhadap penggunaan APD merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan pekerja di lapangan, terutama dalam proyek konstruksi skala besar seperti ini.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan para pekerja dan memastikan proyek berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek ini menjadi perhatian publik, terutama dalam hal keselamatan kerja yang harus diutamakan untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa merugikan banyak pihak.
Iqbal, salah satu pelaksana proyek, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pekerja yang tidak menggunakan APD, memberikan tanggapan singkat.
"Lupa kali, APD sudah disiapkan dan selalu diingatkan ke yang kerja untuk dipakai dan tidak dilepas saat kerja," ujarnya.
Proyek rehabilitasi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga ruang kelas yang direhabilitasi dapat segera digunakan oleh siswa dan guru dengan aman serta nyaman.
(Hendra/Red)