MATACYBER.COM | CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menggelar Media Meeting di Sari Galuh, Grogol, Selasa (29/10/2024).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi wartawan dan sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kota Cilegon, guna menyosialisasikan mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada (Pemilukada) 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu Cilegon, Subi’ah, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pemilu dan pilkada demi menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas.
“Masyarakat harus aktif berpartisipasi dan waspada. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan sesuai prosedur agar laporan bisa ditindaklanjuti dengan baik,” ungkap Subi’ah.
Kata Subi'ah, Bawaslu mencatat hingga kini telah menerima 12 laporan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 3 laporan terkait pelanggaran oleh ASN telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), 1 laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) sedang dalam proses penyidikan di Polres Cilegon, dan 2 laporan lain masih dalam tahap klarifikasi. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat pelanggaran.
Subi’ah juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu perlu melengkapi dua syarat utama, syarat formal dan syarat materiil.
Syarat formal mencakup, Identitas dan kelengkapan pelapor (nama, alamat, dan tanda tangan), Waktu pelaporan yang tidak melebihi batas 7 hari sejak pelanggaran diketahui, Kesesuaian antara tanda tangan pelapor di formulir laporan dengan identitas resmi.
Syarat materiil meliputi, Identitas dan alamat terlapor, Uraian lengkap peristiwa, waktu, dan lokasi kejadian, Saksi dan bukti pendukung minimal dua item, Pelaporan bisa dilakukan secara langsung di kantor Bawaslu atau Panwascam di kecamatan, maupun melalui platform daring SigapLapor.
Selain itu, Subi’ah juga menjelaskan perbedaan waktu penanganan pelanggaran antara Pilkada dan Pemilu. Pada Pemilu, Bawaslu memiliki waktu 7 hari kerja untuk menangani pelaporan, sementara untuk Pilkada dibatasi dalam 5 hari (3+2 hari kerja).
“Yang sering disalahpahami adalah batas waktu pelaporan. Pelaporan dihitung 7 hari sejak pelanggaran diketahui, bukan dari tanggal kejadian. Jadi, jika pelanggaran terjadi pada 15 September tapi baru diketahui 20 Oktober, masyarakat masih bisa melaporkannya hingga 7 hari setelah 20 Oktober,” paparnya.
Namun, laporan yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diregistrasi dan otomatis dinyatakan tidak valid. Subi’ah mengimbau masyarakat agar lebih teliti terkait waktu pelaporan.
“Banyak yang melaporkan berdasarkan tanggal kejadian, bukan tanggal diketahui. Ini membuat laporan mereka tidak bisa diproses, dan akhirnya muncul kesalahpahaman,” jelasnya.
Lanjut, Setelah laporan diregistrasi, Bawaslu akan melakukan pemanggilan saksi dan pihak terkait.
"Proses selesai 5 hari, hari ke enam sudah ada keputusan, dan jika laporan terkait ASN terbukti, akan kami teruskan ke BKN. Jika tidak terbukti, kasus akan dihentikan," ujar Subi’ah.
Bawaslu Cilegon berharap masyarakat dan media turut berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis.
“Dengan partisipasi masyarakat dan pemahaman prosedur yang baik, laporan yang masuk bisa lebih efektif dan akurat,” pungkas Subi’ah. (Hendra/Red)