MATACYBER.COM | SERANG – Fahrudin, seorang sopir angkot yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan, kini meminta keadilan atas insiden yang menimpanya. Dalam wawancara dengan media, salah satu anggota keluarga berinisial IS membeberkan kronologi peristiwa tragis tersebut.
Peristiwa pembacokan terjadi pada 27 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Raya Palka, Kampung Cisitu, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Sebelum kejadian, Fahrudin terlibat cekcok dengan seorang pria berinisial WN di dekat SPBU Palima. Konflik yang awalnya berupa perselisihan verbal tersebut kemudian berkembang menjadi kekerasan.
Menurut IS, kejadian bermula ketika angkot yang dikemudikan Fahrudin mogok akibat radiator panas. Saat itulah empat orang, yaitu WN, AD, DN, dan istri WN, mendekati Fahrudin, dengan dua di antaranya membawa senjata tajam berupa golok.
"Fahrudin tidak punya pilihan lain dan merasa terancam. Saat itulah AD melakukan pembacokan, yang mengenai lengan Fahrudin dan menyebabkan luka pada tangan kanan, kiri, dan perutnya," ungkap IS.
IS menilai bahwa perselisihan Fahrudin dengan WN sebelumnya diduga menjadi pemicu insiden tersebut.
"Saya menduga insiden ini merupakan dampak dari konflik yang tidak terselesaikan," ujarnya.
IS menyayangkan penetapan Fahrudin sebagai tersangka, meskipun ia adalah korban dalam insiden tersebut.
“Kenapa saudara saya yang dibacok malah dijadikan tersangka? Apakah ini adil?" tegas IS.
Situasi semakin rumit setelah AD, yang ditangkap atas tuduhan penganiayaan, melaporkan balik Fahrudin tiga bulan setelah kejadian.
"AD sudah ditahan sejak tiga bulan lalu, tetapi kenapa baru melaporkan Fahrudin pada 9 September 2024?" tambah IS.
IS mendesak agar penyidik Polresta Serang Kota memanggil WN untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.
"Apakah seseorang yang berusaha membela diri harus dipidana? Bagaimana mungkin Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan insiden ini terlebih dahulu?" tanyanya.
IS juga mengkritisi jerat hukum yang diberikan kepada AD. Meskipun AD terlibat dalam pengeroyokan bersama DN, ia hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa tambahan Pasal 170 KUHP yang mengatur pengeroyokan secara bersama-sama.
IS merasa kecewa dan tertekan dengan perkembangan kasus ini. Ia berharap Propam Mabes Polri, Propam Polda Banten, dan Ombudsman melakukan penyelidikan menyeluruh dan memberikan keadilan bagi keluarganya.
"Kami ingin keadilan ditegakkan dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka," ujar IS penuh harap.
Diketahui, berdasarkan kejadian pada 27 Juni tersebut, Fahrudin telah melaporkan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Polsek Pabuaran pada hari kejadian. AD sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukumnya hanya mencakup Pasal 351 KUHP tanpa melibatkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pada 9 September 2024, AD melaporkan balik Fahrudin ke Polres Serang Kota atas tuduhan penganiayaan dengan kekerasan, berdasarkan Pasal 351 KUHP. Di hari yang sama, Fahrudin justru ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan terbaru dari penanganan kasus ini.
Liputan: (*/Red)