MATACYBER.COM | BANJARMASIN – Lapas Kelas IIA Banjarmasin melaksanakan pemindahan narapidana sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (16/10/2024) pagi, dimulai pukul 05.00 hingga 07.00 WITA.
Pemindahan tersebut melibatkan 31 narapidana, dengan rincian 23 narapidana dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan dan 8 narapidana ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas Lapas dan anggota kepolisian dari Polsek Banjarmasin.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala KPLP, Kasubsi Keamanan, staf KPLP, staf Kamtib, Kepala Rupam Malam, serta petugas blok Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Faozul Ansori, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini atas potensi gangguan, seperti kondisi overcrowded dan masalah lainnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kami berharap pemindahan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur,” ungkap Faozul Ansori.
Selain meningkatkan keamanan, pemindahan ini juga diharapkan dapat mendukung program rehabilitasi narapidana dengan memberikan ruang yang lebih layak bagi warga binaan di Lapas tujuan.
Dengan langkah ini, Lapas Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memberikan pelayanan pemasyarakatan yang optimal.
Liputan: Raihan