• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Bersama Bung Japra, Tim Advokasi Helldy-Alawi Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon 01 Robinsar-Fajar

    Redaksi_Matacyber.com
    Selasa, 22 Oktober 2024, 23:32 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | CILEGON – Ketua Tim Advokasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 02, Helldy-Alawi, Agus Surahmat, kembali mendatangi Bawaslu Cilegon pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

    Didampingi perwakilan Bung Japra (Gabungan Jawara, Pengusaha, dan Pengacara), Agus menyampaikan tiga laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada oleh paslon nomor urut 01, Robinsar-Fajar.

    Foto: Agus Surahmat.

    “Kami mengajukan keberatan atas putusan Bawaslu terkait laporan nomor 005 soal dugaan kampanye di masjid Sukajaya oleh paslon 01. Mereka sudah dipanggil namun tidak hadir. Kami mempertanyakan keputusan ini karena bagaimana mungkin klarifikasi dianggap selesai jika pihak yang dilaporkan tidak datang?” ujar Agus.

    Agus menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses klarifikasi. 

    "Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk. Nanti orang yang dipanggil bisa saja tidak hadir karena tahu hasilnya akan seperti ini. Proses seperti ini harus objektif dan transparan," tambahnya.

    Selain keberatan atas putusan Bawaslu, Agus juga menyampaikan dua laporan lainnya, Netralitas ASN di Daerah Krotek dan Pembongkaran Fasilitas Publik di PCI.

    Agus mengungkapkan adanya indikasi ketidaknetralan seorang ASN yang diduga bekerja sama dengan kader paslon tertentu dalam mengarahkan pokir (pokok pikiran) untuk mendukung pasangan tertentu.

    "Kami menemukan bukti berupa video yang menunjukkan ASN terlibat dalam koordinasi yang menguntungkan paslon 01. Ini sudah melanggar asas netralitas ASN,” jelas Agus.

    Selain itu, Agus juga melaporkan kejadian pembongkaran pohon dan fasilitas milik pemerintah di Pondok Cilegon Indah (PCI) yang diduga dilakukan oleh paslon 01 dengan dalih kegiatan sosial.

    “Pohon-pohon yang dicabut itu milik pemerintah. Itu sudah menjadi tanggung jawab Pemkot setelah diserahkan oleh developer. Seharusnya ada izin jika ingin melakukan perubahan atau perbaikan, bukan sekadar dalih kegiatan sosial,” tegasnya.

    Agus juga mengkritik sikap Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon yang dianggap diam terhadap insiden ini.

    “Ini bukan soal dukung-mendukung, tetapi soal aturan. Kalau semua bisa main-main seperti ini, negara kita bisa rusak. Ada prosedur yang harus diikuti,” kata Agus.

    Agus menyebut kejadian ini adalah yang kedua setelah sebelumnya ada permasalahan terkait pembongkaran gorong-gorong tanpa koordinasi. Ia juga menyatakan, masyarakat PCI sempat ingin melakukan aksi protes besar-besaran atas kejadian tersebut.

    Agus berharap Bawaslu Cilegon dapat bersikap adil dan presisi dalam menangani laporan ini.

    “Bawaslu harus presisi dan tidak berpihak kepada siapapun. Tegakkan aturan sesuai ketentuan, bukan sekadar menerima laporan tanpa tindak lanjut,” ujarnya.

    Agus menegaskan bahwa semua pihak harus taat pada norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

    "Kita ini negara hukum. Segala tindakan harus sesuai dengan undang-undang dan Pancasila sebagai dasar negara,” tutupnya.

    (Hendra/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini