• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Bangun Sinergi Perlindungan Konsumen, BPSK WKP II Banten Kunjungi Disperindag UMKM Kota Serang

    Redaksi_Matacyber.com
    Kamis, 17 Oktober 2024, 18:01 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | SERANG - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) II Banten membangun sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

    Sinergi yang dimaksud dalam hal pelayanan perlindungan konsumen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    Bahkan untuk memperkuat hal itu, BPSK WKP II Banten melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UMKM Perindag) Kota Serang pada Kamis, 17 Oktober 2024.

    Kedatangan Ketua dan Anggota BPSK WKP II Banten disambut Sekretaris Dinkop UMKM Perindag Kota Serang Evan Rivana beserta pegawai di dinas tersebut.

    Dalam forum kunjungan itu, Ketua BPSK WKP II Banten Sugiri mengawali pembicaranya dengan menjelaskan soal kehadiran BPSK.

    "Kehadiran BPSK ini amanat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," jelas Sugiri.

    Dalam prosesnya kata Sugiri, BPSK menyelesaikan sengketa konsumen dengan tiga cara, yaitu konsiliasi, mediasi dan Arbitrase.

    "Tiga cara penyelesaian sengketa konsumen di BPSK, konsiliasi, mediasi dan arbitrase," katanya.

    Secara singkat dijelaskannya tiga cara penyelesaian sengketa konsumen di BPSK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    "Konsiliasi itu cukup antara konsumen sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan pelaku usaha, bertemu melakukan musyawarah, hasilnya dituangkan dalam berita acara BPSK," katanya.

    Sementara mediasi katanya, Anggota BPSK berperan langsung dalam proses media antara konsumen yang merasa dirugikan dengan pelaku usaha. Hasilnya juga dituangkan dalam berita acara BPSK.

    "Sementara penyelesaian sengketa melalui arbitrase, itu diselesaikan melalui persidangan di BPSK," katanya.

    Sugiri berharap, Dinkop UMKM Perindag Kota Serang bisa bersinergi bersama BPSK WKP II Banten dalam hal mengedukasi masyarakat mengenai kehadiran BPSK di Kota Serang.

    "Semoga kita bisa bersinergi memperluas edukasi kehadiran BPSK WKP II Banten," harapnya.

    Diketahui, BPSK WKP II Banten ini wilayah kerjanya Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

    Dengan demikian lanjut Sugiri, agenda kunjungan juga bakal dilakukan BPSK WKP II Banten ke kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Banten.

    "Warga yang melapor ke BPSK tidak dipungut biaya, alias gratis. Jadi datang dan laporkan ke BPSK jika merasa dirugikan pelaku usaha," katanya.

    Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UMKM Perindag) Kota Serang Evan Rivana menyambut baik kehadiran BPSK WKP II Banten.

    "Terimakasih atas kunjungan temen-temen BPSK WKP II Banten, kami menyambut baik kehadiran bapak dan ibu," katanya.

    Bahkan Evan menegaskan, Dinkop UMKM Perindag Kota Serang siap bersinergi dengan BPSK WKP II Banten dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    "Kita sinergi dalam penanganan, antisipasi dan juga edukasi kepada masyarakat mengenai BPSK," katanya.

    Untuk diketahui, Anggota BPSK WKP II Banten yang mengikuti kunjungan ke Dinkop UMKM Perindag Kota Serang, yakni Eka Satia Laksmana, Puadudin, Guruh Untung Laksana, Arif Fahmi, Moh Imdad, Ulmah Nurhayati, Abdurrohman, Irfan Muntaha, dan Anggota Sekretariat BPSK WKP II Banten Enjang Al Ghifari.

    (Den/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini