MATACYBER.COM | CILEGON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon akan melakukan penelusuran dan kajian hukum terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah beredarnya video viral berdurasi 35 detik yang memperlihatkan seorang lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, mengelap spanduk bertuliskan "OTW Helldy 2 Periode" dan membagikan kaos dengan tulisan serupa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti, menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses penelusuran dan kajian hukum yang cermat.
"Proses ini penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar aturan netralitas ASN yang tidak boleh memihak calon dalam pemilihan umum," jelas Eneng pada Senin (2/9/2024).
Bawaslu mengingatkan bahwa aturan netralitas ASN berlaku baik sebelum maupun sesudah periode pemilihan. Jika ada laporan atau bukti yang diterima, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan bertugas melakukan klarifikasi lebih lanjut.
"Kami berharap ada masyarakat yang melaporkan jika mengetahui pelanggaran ini," ujar Eneng, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mempercepat proses investigasi.
(Hendra/Red)