MATACYBER.COM | CILEGON – Proyek pembangunan gedung Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon yang didanai oleh APBD Kota Cilegon dan dikerjakan oleh PT. Nara Tunas Karya tengah menjadi sorotan.
Beredar pemberitaan pada hari Kamis, 12 September 2024, kemarin, mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum (APH) telah mengamankan 5 truk yang membawa tanah urugan di lokasi proyek. Diduga, tanah tersebut berasal dari tambang yang tidak memiliki izin (ilegal).
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, Dendi, saat dikonfirmasi mengenai pengawasan dan tindakan tegas yang akan diambil oleh Dinas PUPR, mengatakan, "Kalau itu kan lebih kepada pemborong sama penyuplai. Kalau saya kan sampai pengawasan kepada kontraktor, tidak bisa saya sampai ke pemilik galian C. Karena memang didalam kontrak, kita tidak menyebutkan sampai situ, perjanjian nya adalah dua pihak antara saya dengan pemborong," jelas Dendi di Kantor Dinas PUPR Kota Cilegon, Jumat (13/09/2024).
Lebih lanjut, Saat ditanya mengenai kewajiban konsultan untuk memeriksa legalitas material, khususnya tanah urugan yang diduga ilegal, Dendi menegaskan bahwa konsultan hanya bertanggung jawab untuk mengawasi konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang ada di lokasi proyek.
"Konsultan itu pertama adalah mengawasi apa yang ada di dalam lokasi proyek. Barang yang masuk pasti diuji, misalnya tanah urugan harus sesuai dengan spesifikasi, tanah merahnya cocok atau tidak, besinya masuk atau tidak. Tapi administrasi tidak sampai ke sana. Konsultan itu hanya mengawasi konstruksi yang ada di dalam rencana kerja," tegasnya.
Dendi juga memberikan analogi terkait pengawasan legalitas material proyek.
"Ibaratnya seperti membeli mobil ke orang, kita tidak mungkin menanyakan ini hasil curian atau bukan. Kalau ada istilahnya penadah segala macam tidak mungkin lah, kalau penadahkan dapet harganya murah, saya dapet harganya sesuai standar atau mahal, berarti tidak masuk dalam kriteria itu," pungkasnya.
(Henz/Red)