MATACYBER.COM | PALEMBANG ,- Tindakan tegas akan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH terkait dugaan pencatutan nama APH oleh oknum ASN Pemkab Muara Enim.
Pencatutan nama APH tersebut menjadi pembicaraan publik setelah isu fee proyek Fisik APBD induk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muara Enim mencuat.
Menjadi dramatis karena Kabar burungnya oknum tersebut mencatut nama APH dalam kisaran nominal 5 persen.
Isu tersebut terus mengemuka setelah dalam kegiatan penunjukan langsung RAB gambar dan pengawasan proyek Dinas PMD tersebut di kerjakan Perusahaan asal kota Palembang yaitu CV. Uwais Putra Mandiri, CV. Ariane Tama Counsultant, dan CV. Andira Kontruksi.
Di tambah kembali sampai dengan awal bulan September 2024 lelang proyek induk Dinas PMD Muara Enim masih belum bergulir.
Terbaru setelah di beritakan beberapa media, seorang oknum yang di duga dekat dengan petinggi PMD Muara Enim memberikan selentingan di group whats App masyarakat seolah kebakaran jenggot, publik bertambah riuh menganggap isu tersebut benar adanya dan bisa jadi oknum tersebut ikut menikmati. “yang tersinggung berati jela nian auuu,” timbal salah satu peserta group.
Beberapa kejadian yang terus berkaitan tersebut seolah menguatkan isu yang telah berembus yang memungkinkan benar telah terjadi pungutan liar yang sudah di ambang batas alias tumbang tindih setoran proyek.
Karena merasa isu tersebut tersiar luas dan di anggap meresahkan serta tidak ingin kecolongan dan di tuduh ikut ikutan, Kabag ULP Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim di kabarkan telah berkordinasi ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Di konfirmasi melalui pesan What’s App Rabu (4/9/2024) Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH meminta kepada Kontraktor yang telah di mintai setoran oleh salah satu oknum ASN Pemkab Muara Enim untuk melapor ke Kejaksaan Negeri Muara Enim dan di jamin tidak akan terkena jeratan hukum.
“Silakan lapor dan serahkan barang bukti, kami menjamin tidak akan terkena jeratan hukum, sebaliknya jika pemeriksaan telah kami lakukan ternyata di kemudian hari terungkap memberi setoran tentunya tidak akan kami tolerir dan kami akan menindak sesuai aturan,” jawabnya.
Sebelumnya juga dirinya mempertegas jika pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim bukan tukang meminta minta proyek apalagi jual beli proyek.
"Kami telah mengencangkan ikat pinggang, jika terbukti mencatut nama APH Kejaksaan dalam jual beli proyek akan berhadapan dengan saya,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas PMD kabupaten Muara Enim Drs Rahmad Noviar di mintai keterangan melalui pesan What’s App Kamis (5/9/2024) terkait isu fee proyek oleh oknum ASN Pemkab Muara Enim mengatakan akan menyesuaikan aturan yang berlaku.
“Thank kita sesuaikan dengan aturan saja,” ujarnya.
Sementara itu terkait belum tampilnya lelang proyek fisik APBD induk Dinas PMD kabupaten Muara Enim di laman LPSE kabupaten Muara Enim sampai dengan berita ini diturunkan Kabag ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Sonny Prihartono belum memberikan keterangan.
Aktivis Muara Enim Syerin Apriandi Meminta PJ Bupati Muara Enim Henky Putrawan menindak lanjuti isu tersebut agar sakwasangka publik tidak melebar.
"Agar kisruh tidak berkepanjangan, serta pembangunan tidak terhambat ada baiknya PJ Bupati Muara Enim menindaklanjuti dan mengambil langkah terbaik,” pintanya.
Liputan : Edo Wilantara