Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorilla

Minggu, 01 September 2024 | 11.53 WIB Last Updated 2024-09-01T04:55:51Z

MATACYBER.COM | CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Perumahan Kapling Blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa pada saat penangkapan, tersangka yang diketahui bernama DA (24) kedapatan membawa 1 bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte di dalam kantong celananya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DA mendapatkan tembakau gorilla/sinte tersebut pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Narkotika tersebut dibeli dari akun Instagram “A” sebanyak 5 gram dengan harga Rp 450.000, yang dibayar melalui transfer bank. Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka DA langsung membawanya ke kontrakan untuk dicampur dengan tembakau MOLE, yang kemudian dikemas menjadi 5 paket.

Polisi juga menemukan 2 bungkus plastik bening lainnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte yang sudah disebar untuk dijual melalui akun Instagram tersangka. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk 1 bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terbuka, 2 buah lakban solasi, dan 1 unit timbangan digital.

"Dari total 5 gram tembakau gorilla yang dimiliki, tersangka hanya menyisakan 2,03 gram bruto atau 1,15 gram netto. Sisanya sebanyak 3,85 gram telah terjual, dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap AKP Vhalio. Minggu (01/09)

Tersangka DA (24) dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

AKP Vhalio mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. 

"Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110 Polres Cilegon. Semoga keluarga kita semua terhindar dari bahaya narkoba," tutupnya.

(*/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close