MATACYBER.COM | SERANG BANTEN– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi.
Dalam pengungkapan ini, dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil ditangkap. Kedua tersangka diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa tersangka AJ (50) ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sementara tersangka AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
"Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9). Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi," ujar AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/9/2024).
Turut hadir dalam konferensi pers, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 kilogram sabu dalam beberapa paket besar, puluhan paket kecil, serta 800 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan empat unit handphone.
Pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka RH (25), warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, yang diamankan pada Senin (13/5) dengan barang bukti 8,3 gram sabu.
"Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29), warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor," jelas Kapolres.
Pada hari yang sama, tim Satreskoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak untuk memburu OA alias JS, yang berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari tersangka OA, petugas menemukan dua paket besar sabu serta lima butir pil ekstasi.
Berdasarkan pengakuan OA, narkoba tersebut diperoleh dari tersangka AJ, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AJ diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di Alpha Hotel dengan barang bukti 12 kilogram sabu dan 800 butir pil ekstasi, yang akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya.
Tersangka AJ kemudian mengaku bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari AS, warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap AS di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah AS, polisi menemukan 10 bungkus sabu seberat 10 kilogram.
Dalam interogasi, AS mengaku mendapatkan narkoba dari bandar berinisial D, yang berdomisili di luar negeri.
"Tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar besar berinisial D, yang saat ini berdomisili di luar negeri," tandas Kapolres AKBP Condro Sasongko.
Dengan pengungkapan ini, Satreskoba Polres Serang berhasil memutus salah satu jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang berpotensi merusak generasi muda di berbagai daerah.
(Den/Red)